Hanuang.com – Pos Area Terpadu Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel), telah dilakukan pemeriksaan bagi kendaraan pemudik, Senin malam, (17/05/21).
Adapun aparat gabungan yang bertugas melaksanakan Penyekatan yakni Kodim 0421/LS, Yonif 143/TWEJ, Polres Lamsel, Sat Pol PP, Dishub, Dinkes, dan Denpom.
Diketahui jika ada kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan, maka akan diperintahkan putar balik dan bagi yang belum melaksanakan rapit test dapat dilaksanakan di Pelabuhan Bakauheni, Lamsel.
“Selama melakukan kegiatan penyekatan pemudik dari luar lampung yang akan melintas di Pelabuhan Bakauheni berjalan Lancar dan aman, apabila ada yang kedapatan dan tidak bisa menunjukan surat Rapid kepada petugas yang bertugas di Pos Area Terpadu Bakauheni, kami langsung arahkan untuk melaksanakan Rapid terlebih dahulu di Pos Area Terpadu Pelabuhan Bakauheni” ujar Sertu Jodi Arya.
“Diharapkan nantinya bagi para pemudik yang tidak membawa surat rapid dan tidak memakai masker untuk tidak melanggar dalam mematuhi protokol kesehatan, Pos ini mulai beroperasi sejak hari senin tanggal 26 April 2021 hingga selesai” tutupnya. (Arya)





