Hanuang.com

Beranda / Lampung Selatan / Ingat…!!! Besok ASN Wajib Masuk Kerja, Masyarakat Bisa Lapor Jika Ada Yang Melanggar

Ingat…!!! Besok ASN Wajib Masuk Kerja, Masyarakat Bisa Lapor Jika Ada Yang Melanggar

Hanuang.com, Lampung Selatan – Cuti bersama menyambut hari Lebaran Idul Fitri tahun 2021 hanya berlangsung satu hari, yaitu 12 Mei 2021.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menag, Menaker, dan Menpan-RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Selain itu juga tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) No. 7 Tahun 2021 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Puji Sukanto menjelaskan bahwa seluruh ASN wajib masuk pada Senin (17/05/21) esok.

“Jadi selain karena alasan tersebut diatas, seluruh pegawai wajib masuk kerja” Bebernya.

Diketahui bahwa Kementerian PANRB juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Dalam aturan ini, ditegaskan jika Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS beserta keluarganya dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah/mudik Lebaran 2021. Namun, cuti ini dikecualikan bagi PNS yang melahirkan, sakit, dan cuti alasan penting seperti menikah, dan lainnya” jelasnya, Minggu, (16/05/21).

Menurutnya, ASN yang terbukti melanggar aturan (mudik_red) akan dikenakan sanksi disiplin sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Dirinya juga mengajak masyarakat untuk cerdas dalam menilai kinerja ASN khususnya di Lampung Selatan. Apabila ada ASN yang melanggar aturan tersebut, masyarakat bisa berpartisipasi untuk melaporkannya melalui kanal SP4N-LAPOR.

Klik Link Ini Untuk Melaporkan : https://www.lapor.go.id/

Didalam PP No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, disebutkan bahwa tiga kategori hukuman disiplin bagi ASN atas pelanggaran tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, yaitu kategori ringan, sedang, dan berat.

“Untuk kategori hukuman ringan bervariasi dari mulai teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas dari pimpinan, untuk kategori hukuman tingkat sedang, bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala (selama satu tahun), penundaan kenaikan pangkat (selama satu tahun), hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah (selama satu tahun)” ungkapnya.

“Kemudian untuk kategori hukuman tingkat berat antara lain, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS” tutupnya. (Arya)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *