Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Selama Libur Imlek, ASN Pemkab Lamsel Dilarang Bepergian ke Luar Daerah
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

Selama Libur Imlek, ASN Pemkab Lamsel Dilarang Bepergian ke Luar Daerah

Redaksi
Last updated: 10 Februari 2021 15:59
Redaksi
5 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Imlek yang akan berlangsung pekan ini.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Lampung Selatan Nomor 04 Tahun 2021 yang berisi tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah Bagi Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 Di Ppemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Berdasarkan SE Bupati Lampung Selatan tertanggal 10 Februari 2021 itu, ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah sejak tanggal 11 Februari hingga 14 Februari mendatang.

Dalam SE itu disebutkan, jika ASN dalam keadaan terpaksa harus melakukan perjalanan ke luar daerah pada periode tersebut, mereka harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian pada lingkungan instansinya.

Jika terpaksa melakukan perjalanan ke luar daerah, para ASN diminta memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.SE Bupati Nomor 04 Tahun 2021 tentang larangan ASN berpergian ke luar daerah.

Kemudian, para Kepala Perangkat Daerah memastikan agar ASN dilingkungan instansinya tidak melakukan kegiatan pergi ke luar daerah atau mudik.

“Jika ditemukan ASN yang tidak mengindahkan Surat Edaran ini, maka akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” terang Kadis Kominfo Lampung Selatan, M. Sefri Masdian dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/2/2021).

Selain itu, dalam SE tersebut juga terdapat imbauan untuk para ASN agar menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak berpergian ke luar daerah dan dapat menjalankan upaya 5M yaitu menjaga jarak aman dan memakai masker ketika melakukan komunikasi antar individu, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi.

Dikeluarkannya SE itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah Bagi Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Hal ini dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko penyebaran Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya,” tambah Sefri. (*)

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Lamsel Sampaikan Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD 2023
Pokmas dan CV. ATA Bersihkan Jalan Berdebu
Koramil 421-02/Gedong Tataan Bersama Warga Bangun Jalan Penghubung Antar Dusun
Tim Jatanras Polres Lamsel Berhasil Ringkus Pelaku Penggelapan Muatan Truk
Silaturahmi Dengan Jurnalis, AKBP. M. Syarhan : “Media Bagaikan Baju Kami”
TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Jaga Ketahanan Pangan, Kodim Lamsel Tanam Padi di Kecamatan Sragi
Next Article Pemkab Lamsel Terima Hibah Tanah Gudang SRG di Kecamatan Natar
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?