Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Kejari Lamsel Hentikan Tuntutan Tersangka Penggelapan Getah Karet
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

Kejari Lamsel Hentikan Tuntutan Tersangka Penggelapan Getah Karet

redaksi
Last updated: 19 Agustus 2020 22:38
redaksi
6 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, menjadi yang pertama di Indonesia, melakukan penghentian penuntutan kepada salah seorang tersangka penggelapan getah karet.

Tersangka tersebut yaitu Irawan (40) yang kesehariannya bekerja sebagai salah seorang sopir sopir. Dirinya dilaporkan, karena telah menggelapkan getah karet milik PTPN VII sebanyak 30 Kg, sehingga pihak PTPN VII merugi sebesar Rp. 525 ribu.

Atas perbuatan tersebut, tersangka awalnya didakwa dengan pasal 374 tentang penggelapan dan hukumannya tidak lebih dari 5 tahun.

Kajari Lampung Selatan, Hutamrin mengatakan, penghentian perkara tersebut sesuai dengan peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Kepada perkara-perkara yang ancaman hukumannya tidak lebih daei 5 tahun, nilai kerugian tidak lebih dari Rp. 2,5 juta, serta sudah ada surat perdamaian yang ditanda tangani antara pelaku dan korban, hal itu sesuai dengan Perja Nomor 15 tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif,” katanya didampingi Kapolres Lamsel, AKBP. Edi Purnomo, Rabu (19/08/2020).

Dilanjutkannya, setelah pihaknya meneliti dan memeriksa berkas tersangka dan juga orang-orang sekitar tempat tinggal tersangka, tersangka merupakan pribadi yang baik dan tidak ada niatan untuk melakukan penggelapan tersebut.

“Dirinya terpaksa karena memenuhi tugas sebagai seorang kepala keluarga. Berdasarkan keterangan lingkungan sekitar, tersangka merupakan orang baik dan karena faktor ekonomi dirinya menggelapkan getah karet sebanyak 30 Kg,” terangnya.

Berdasarkan pertimbangan dan Peraturan Jaksa Agung itulah, pihaknya mengajukan rekomendasi persetujuan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, untuk menghentikan tuntutan kepada tersangka.

“Kemarin ke Kejati Lampung, Alhamdulillah hari ini dikeluarkan rekomendasi untuk menghentikan penuntutan di Kejari Lamsel, atas nama tersangka Irawan alias Wawan,” ujarnya.

Penghentian tuntutan itu menurutnya, telah memenuhi syarat antara lain, adanya perdamaian antara tersangka dan PTPN VII.

“Ada perdamaian, hukuman tidak diberikan, masyarakat juga merespon positif kepada tindakan kami ini,” pungkasnya.

Hutamrin juga mengklaim, bahwa penghentian penuntutan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 ini, menjadi yang pertama di Indonesia.

“Ini menjadi yang pertama di Indonesia dan baru dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan,” tutup Thamrin sapaan akrabnya.

Sementara itu, tersangka Irawan (40), mengaku menyesal telah melakukan perbuat tersebut dan dirinya juga nerasa senang perkara penuntutan kasusnya tekah dihentikan.

“Saya sangat menyesal. Saya juga senang sekali kasus ini telah selesai dan saya bisa berkumpul lagi bersama istri dan anak saya,” pungkasnya. (Arya/RO)

TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Kasatgas Anti Mafia Bola Polri Pimpin Rapat ANEV
Next Article Reses Di Way Lubuk, Hero Lamsel Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nanang Sambangi Pulau Sebesi Dengan Helikopter, Warga Minta Listrik Segera Dihidupkan
Bersih-Bersih Desa, Jadi Cara Babinsa & Warga Sambut HUT RI
Erma Yusneli Dukung Kepemimpinan Baru BGN, Optimistis Program MBG Semakin Optimal
Presiden Jokowi Buka Munas VI Apeksi
Bupati Lamsel Sambut Audit Pendahuluan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?