Hanuang.com – Upaya pengawasan terhadap lalu lintas satwa liar di pintu masuk Pulau Sumatera kembali membuahkan hasil. Polisi mengamankan 991 ekor burung yang diduga merupakan satwa liar tanpa dilengkapi dokumen atau surat sah di kawasan Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Ratusan satwa tersebut ditemukan saat personel KSKP Bakauheni bersama Jaringan Satwa Indonesia melakukan pemeriksaan kendaraan dan barang pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pemeriksaan menyasar Bus Keramat Djati bernomor polisi B 7081 TGB yang diketahui melaju dari Palembang menuju Kampung Rambutan, Jakarta.
Ka KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan petugas menemukan ratusan burung tersebut di dalam bagasi bus.
“Pemeriksaan ini kami lakukan di areal Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni. Dari pemeriksaan terhadap Bus Keramat Djati yang datang dari Palembang menuju Kampung Rambutan, Jakarta, petugas menemukan 991 ekor satwa liar jenis burung yang dibawa tanpa dilengkapi dokumen atau surat yang sah,” kata Ginting, Sabtu (22/8/2026).
Burung-burung tersebut diketahui ditempatkan dalam 18 keranjang berwarna putih, dua kardus besar, dan lima kardus kecil berwarna cokelat.
Dari pemeriksaan dan identifikasi awal bersama pihak terkait, petugas menemukan beragam jenis burung. Di antaranya 240 ekor merbah cerucuk, 355 ekor madu sriganti, 90 ekor perkutut, 62 ekor gelatik batu, dan 63 ekor perenjak Jawa.
Selain itu, terdapat 25 ekor madu pengantin, 10 ekor cipoh, enam ekor sikatan biru putih, 14 ekor cica daun Sumatra, empat ekor brinji, dua ekor serindit, serta 120 ekor jalak kerbau.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena berdasarkan pemeriksaan awal, sejumlah jenis burung diduga masuk dalam kategori satwa yang dilindungi.
Karena itu, polisi tidak hanya melakukan pengamanan, tetapi juga melibatkan instansi berwenang untuk memastikan identitas, status perlindungan, serta penanganan terhadap seluruh satwa.
Setelah diamankan, seluruh burung dibawa ke Kantor KSKP Bakauheni untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Balai Karantina serta BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni guna memastikan proses penanganan satwa dilakukan sesuai ketentuan konservasi dan karantina.
“Selanjutnya, satwa tersebut kami serahkan kepada pihak Balai Karantina untuk penanganan lebih lanjut, dengan tetap berkoordinasi bersama BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni,” ujar Ginting.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan di kawasan pelabuhan, khususnya Bakauheni yang menjadi salah satu jalur utama keluar-masuk kendaraan dan barang antara Sumatera dan Jawa.
Selain mencegah peredaran satwa tanpa dokumen, pemeriksaan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan satwa liar agar tidak dieksploitasi dan diperdagangkan secara ilegal.
Atas temuan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan huruf c UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta Pasal 88 huruf a dan huruf c UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan dan pendalaman lebih lanjut bersama instansi terkait, termasuk untuk memastikan status hukum masing-masing jenis burung serta pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutan ratusan satwa tersebut. (Arya)