Hanuang.com – Sebanyak 4 tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) diringkus Unit Reskrim Polsek Sidomulyo, di back up Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamsel, diamankan di tempat yang berbeda, Selasa, (14/2/23).
Mereka yang diamankan, H (40), Gunawan (24), W (25) ketiganya warga Desa Talang Baru, Sidomulyo dan H alias Trubus (35) warga Tanjungan, Kecamatan Katibung.
Kapolsek Sidomulyo, Iptu Ilham Efendi mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin membenarkan penangkapan yang dilakukan pihaknya terhadap keempat tersangka yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kejadiannya pada Jumat, (22/6/22) sekira pukul 18.30 Wib di PT. Ciomas Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo,” ujar Kapolsek, pada Selasa, (14/2/2023).
Awalnya, keempat pelaku masuk ke dalam PT. Ciomas dengan menggunakan kendaraan roda empat milik tersangka H (40). Ulah mereka berhasil dipergoki oleh salah satu karyawan dan mereka berusaha melarikan diri.
Karena panik, salah satu karyawan yang berusaha menghalangi laju kendaraan malah ditabrak, hingga mengalami luka-luka.
Akibat peristiwa tersebut, perusahaan yang bergerak di peternakan ayam mengalami kerugian berkisar Rp 50 juta. Korban lalu melaporkan kejadian pencurian ke Mapolsek.
Kapolsek menambahkan, penangkapan terhadap para tersangka dilakukan setelah mendapat informasi tentang keberadaannya.
Pelaku H, R dan W diamankan sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Talang Baru. Sedangkan H alias Trubus di Dusun Tanjung Bayur, Desa Tanjungan.
“Keempat tersangka kita bawa ke Mapolres, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tutup Kapolsek. (Arya)