Hanuang.com

(Video) Plt. Bupati Lamsel Saat Dicecar Oleh JPU KPK Di Persidangan

Hanuang.com – Plt. Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Nanang Ermanto menghadiri sidang lanjutan fee proyek infrastruktur PUPR Lamsel, selain Nanang, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandar Lampung tersebut juga menghadirkan Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan (Zulhas), sebagai Saksi, Rabu, (14/11/18).

Majelis hakim ketua, Mien Trisnawati, menanyakan kepada Zulhas soal kegiatan Rakernas Persatuan Tarbiyah Indonesia (Perti) di Swiss Belhotel Lampung.

“Apakah saudara tahu kegiatan Perti di Lampung?” tanya majelis.

“Saya tahu ada kegiatan Perti di Lampung, saya hanya sebagai Wakil Dewan Pembina Perti aja. Kegiatan di Lampung kan Rakernas Perti,” jawab Zulhas.

Majelis hakim menanyakan kembali ke Zulhas alasan memilih Lampung sebagai tempat Rakernas Perti.

“Atas permintaan adik saya Zainudin Hasan, untuk mempromosikan Lampung. Mereka sepakat di Lampung,” jawabnya.

Sementara terkait pembayaran kegiatan Perti tersebut, Zulhas mengatakan tidak tahu.

“Itu bukan saya, itu teknis pengurus, biasanya pembayaran untuk kegiatan seperti itu sumbangan,” timpalnya.

Zulhas memberikan kesaksian bahwa dirinya hadir dalam kegiatan Perti tersebut.

“Saya hadir sama Wakil Presiden,” pungkasnya.

Usai bertanya kepada Zulhas, Majelis Hakim bertanya kepada Plt. Bupati Lamsel, Nanang Ermanto yang mengakui menerima sejumlah uang dari Bupati Non Aktif, Zainudin Hasan.

“Saudara pernah menerima uang?” tanya majelis, pada persidangan perkara suap fee proyek infrastruktur di Lamsel dengan terdakwa Gilang Ramadhan.

“Pernah Yang Mulia, itu instruksi dari Pak Bupati (Zainudin Hasan). Ya kalau Dinda buntu, minta uang sama Abang,” ucapnya menirukan kalimat Zainudin Hasan.

“Yang terakhir saya ingat Rp.100 juta melalui Agus Bhakti Nugroho (ABN) Yang Mulia. Itu di parkiran masjid,” jelasnya.

Ada kejanggalan menurut Hakim, Ketika majelis hakim anggota, Syamsudin menanyakan soal APBD Lamsel terkait proyek infrastruktur di Kabupaten setempat.

“Saya tidak tahu, kerja saya hanya sebatas wakil bupati, saya hanya menandatangani pegawai yang mau cerai saja, dan menggantikan tugas Bupati (Zainudin_red) untuk dinas luar” jawabnya.

“Ini aneh, anda wakil bupati tapi dari tadi mengatakan tidak tahu soal APBD,” tandasnya.

Kini giliran JPU KPK bertanya kepada Nanang karena diketahui dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nanang Ermanto, menyebutkan bahwa dirinya telah menerima sejumlah uang senilai Rp. 520 Juta.

“Saya ingin kejujuran saudara (Nanang_red)?. Berapa total keuangan yang diberikan kepada saudara?” jelas JPU KPK, Wawan Yunarwanto.

“Iya pak Jaksa, Saya sudah mengembalikan senilai Rp. 480 juta” jawab Nanang.

Dalam tanya jawab yang dicecar oleh JPU KPK tersebut, Plt. Bupati Lamsel, Nanang Ermanto banyak menjawab dengan gugup, dan hanya menjawab tidak tahu yang mulia, lupa yang mulia, dan terus seperti itu. (Hendry)

Share

BERITA TERBARU

BERITA LAINNYA