Hanuang.com

Kasus Pencurian Di Penengahan & Ketapang Berhasil Diungkap Polres Lamsel

Hanuang.com – Kepolisian resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) menggelar press realise di halaman Mapolres Lamsel tepatnya di Gor Way Handak (GWH) dalam rangka ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin, (14/10/19).

Kapolres Lamsel, AKBP Mohamad Syarhan SIK mengatakan, TKP yang pertama terjadi di simpang lima Desa Ketapang, pada tanggal 10 oktober 2019 lalu, pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah.

“kita mengamankan tiga pelaku berinisial TG, RN, dan BA warga Kecamatan Ketapang yang tidak jauh dari lokasi dari tempat kejadian, pelaku melakukan aksinya dengan mencongkel jendela dan menemukan handphone di dalam tas,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, ada 20 handphone (HP_red), namun baru 7 HP yang diamankan dan 13 HP beserta 1 laptop yang masih dibawa pelaku yang saat ini masuk kategori DPO, dan pihaknya masih berupaya melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Selain itu, untuk kasus curat yang kedua sasarannya kendaraan jenis roda dua di tiga titik lokasi, dua TKP berada RM Siang Malam dan yang satunya di Perumahan Desa Rawi.

hasil dari pengungkapan, Satuan Reskrim Tekab 308 berhasil mengamankan 3 pelaku, sedangkan satu pelaku berhasil meloloskan diri dan sudah masuk kedalam DPO.

“Para pelaku yang diringkus polisi itu berinisial JN warga Desa Belambangan Kecamatan Penengahan, JH warga Desa Kekeling Penengahan, dan HN warga desa Padan Penengahan,” bebernya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa 3 unit kendaraan roda dua jenis matic dan lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan Ancaman diatas 5 tahun penjara.

Pihak Kepolisian menjelaskan bahwa kendaraan tersebut akan diserahkan kepada pemiliknya, sebagai pinjam pakai dalam proses perkara yang akan dilanjutkan ke pengadilan. (Arya/Angga Apom Cukit)

Share

BERITA TERBARU