Hanuang.com

Home

Aksi Sekjen & Korlap GML Saat Mengajukan Poin Tuntutan Kepada PT. PLN Rayon Kalianda

Hanuang.com – Terkait Pemadaman dan pemutusan Penerangan Lampu Jalan (PJU), DPP LSM GML Lamsel melakukan Aksi damai di depan Kantor PT. PLN Rayon Kalianda, Kamis, (13/12/18).

Berikut Poin-Poin Tuntutan yang diajukan oleh GML :

  1. Terjadinya Pemadaman atau Pemutusan aliran listrik Penerangan jalan Umum (PJU) yang terjadi di Kabupaten Lampung Selatan oleh PLN Unit Induk Distribusi (UID) Lampung, KEJAM Seperti Kapitalis, dikarenakan adanya tunggakan tagihan listrik Pemkab Lamsel, Sikap Pejabat PLN Lampung Semena-mena Memutus langsung Begitu Saja sehingga Masyarakat Lamsel Menjadi Korban gelap gulita dan melukai hati masyarakat. Oleh sebab itu kami Meminta Pihak PLN Menghidupkan kembali Penerangan Jalan Umum Di Kabupaten Lampung Selatan.
  2. Meminta data mengenai berapa jumlah peneranagan lampu jalan yang dikelola oleh Pihak Dinas Perumahan & Permukiman (Disperkim) Lamsel.
  3. Kami meminta berapa Jumlah Keseluruhan Pelanggan PLN di Kabupaten Lampung Selatan yang dikenakan Pajak Penerangan Jalan oleh Pihak PLN di Kabupaten Lamsel.
  4. Kami Meminta Berapakah hasil perhitungan yang didapatkan potensi Pajak Penerangan Jalan oleh pihak PLN di Kabupaten Lamsel Dari Tahun 2004 hingga 2017.

“Kami menduga Adanya indikasi Penyimpangan dari hasil potensi yang dihasilkan oleh pajak penerangan jalan, Pejabat Pelaksanaan pemungutan pajak penerangan jalan selama ini sistem pengelolaan yang kurang baik. Kurangnya pelaksanaan Administrasi yang optimal dari pihak PLN sebagai pemungut pajak” tutup Dedi Manda. (Arya)

Share

BERITA TERBARU