Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Tingkatkan Keamanan, Polres Lamsel Gelar Press Release Kasus C3
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

Tingkatkan Keamanan, Polres Lamsel Gelar Press Release Kasus C3

redaksi
Last updated: 17 Mei 2019 00:49
redaksi
7 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel), melaksanakan Press Release dalam rangka pengungkapan kasus C3 yang terjadi di wilayah hukum Polres Lamsel, Kamis, (16/05/19).

C3 yakni merupakan salah satu bentuk kejahatan yaitu Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Dalam konferensi persnya, Kapolres Lamsel, AKBP. Mohamad Syarhan SIK, mengatakan bahwa kasus C3 tersebut tidak hanya terjadi di tahun 2019 saja, tetapi melainkan terjadi di bulan Mai 2015 juga, dan itu dilaksanakan secara bersinergis antara Polres, jajaran Reskrim dan pihak Polsek.

“Untuk tersangka ada 9 orang dari berbagai kasus yaitu curas, curat dan curanmor, dari 9 tersangka dua orang yang kita lakukan tindakan tegas dan terukur, yakni dilumpuhkan kakinya (ditembak), karena membahayakan petugas” ungkapnya.

“Modus mereka beragam, mulai dari membongkar rumah dengan cara mencongkel. Ada juga kasus dengan cara penodongan di perkebunan,” Ucap Syarhan dalam jumpa Persnya di Gor Way Handak (GWH) yang saat ini dijadikan Mapolres Sementara.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan berupa kabel listrik, handphone genggam 2 unit, kamera dua unit, kompor gas dan tabungnya, kunci letter T, serta 4 unit kendaraan roda dua jenis sepeda motor berbagai merk.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Para pelaku di jerat pasal berbeda-beda dengan ancaman hukuman 5 Tahun, 7 Tahun, Bahkan 9 tahun penjara. (Arya/Angga Apom Cukit)

TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Melalui Damkar, Pemkab Lamsel Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran
Next Article Tim Penggerak PKK Lamsel Gelar Bukber Di Ponpes Nurul Islam Rajabasa
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau Ikut Sunat Gratis, Yuk Datang Ke Puskemas Terdekat
Agus Sartono Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah Dalam Pemerataan Pembangunan
Alat Berat Diterjunkan, Berikut Kondisi Pesisir Lamsel Saat Ini
Candil Serius Band & Babang Tamvan Ajak Warga Lamsel Menangkan Jokowi-Amin
Tim Entry Briefing Pemeriksaan Inspektorat Lampung Kunjungi Pemkab Lamsel
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?