Hanuang.com – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel), menggelar Konferensi Pers terkait tindak pidana pornografi yang terjadi di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Lamsel.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, Pelaku memaksa korban yang merupakan istri sirihnya untuk melakukan hubungan seksual/persetubuhan dengan ayah kandungnya.
Kapolres Lamsel, AKBP. Mohamad Syarhan, membenarkan akan kejadian tersebut yang diperintah langsung oleh sang suami.
“Selain itu pelaku juga memaksa korban melakukan hubungan seksual/persetubuhan dengan laki-laki lain, saat persetubuhan tersebut terjadi pelaku menyaksikan langsung melalui sambungan video call handphone pelaku dengan handphone korban, kemudian pelaku juga merekam terjadinya persetubuhan tersebut menggunakan aplikasi screen recorder dan pelaku menyimpan rekaman video tersebut didalam memori handphone selanjutnya mengupload serta menyebarkan rekaman video tersebut melalui sosial media facebook dan whatsapp” ungkapnya, saat menggelar Press Release di Mapolres Lamsel, Senin, (21/01/19).
“Saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan, Penyelidikan maupun penyidikan, kepada pelaku, kita kenakan Pasal 35 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.” Jelas Syarhan.
Pelaku tersebut yakni, Kurniawan alias Wawan (35), Warga Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, Lamsel, yang merupakan salah satu narapida di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Metro dengan kasus Narkoba.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran Polres Lamsel yakni 1 tas wama abu-abu, 1 kotak warna hijau bertuliskan V-C INJECTION, 1 unit Handphone merk OPPO F9 warna ungu, 1 unit Handphone merk Nokia 105 warna biru, dan 1 unit Handphone merk OPPO A37 wama putih. (Arya)