Hanuang.com – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara menetapkan seorang warga Kecamatan Sungkai, Tengah berinisial YW (20) sebagai tersangka akibat ulahnya yang mengirimkan photo kelamin melalui pesan whatsapp kepada pelapor / korban berinisial R.
Tersangka YW dapat dijerat tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana tertuang pada laporan korban LP/B/148/V/2023/ SPKT Polres Lampung Utara/ Polda Lampung Tanggal 15 Mei 2023.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail menjelaskan, tersangka YW ditangkap pihaknya pada Jumat (19/5/2023) pukul 11.30 wib di Desa Negeri Galih Rejo, Kecamatan Sungkai Tengah, atas duga’an mengirimkan foto alat kelamin nya melalui pesan whatsapp kepada pelapor / korban dengan nomor Hand phone 0859….746.
Lanjut Kasat AKP Eko, sebelumnya tentu kita telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi kemudian juga kita lakukan gelar perkara, kita bergerak cepat dalam rangka kita melayani setiap laporan warga dan menangkap pelaku,” ujarnya, Sabtu, (20/5/2023).
Saat ini tersangka (YW) sudah berada di Mapolres Lampung Utara berikut kita sita barang bukti berupa 1 unit Hand phone merk Realmi C12, hasil screenshoot chat di whatsapp, perkembangan lebih lanjut nanti kita sampaikan,” tutupnya. (*)