Hanuang.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gema Masyarakat Lokal (GML) Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), hari ini terima Surat Keputusan (SK) Kepengurusan, Senin, (15/07/19).
SK Kepengurusan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum DPP GML, Rizal Anwar yang didampingi para Ketua Komando & Ketua Divisi dari DPP GML.

“Penyerahan SK ini merupakan tanda bukti bahwa GML ini bukan Ormas yang sembarangan, karena Ormas GML ini sesuai aturan yang diterapkan oleh UUD 1945 dan sesuai dengan dasar Negara kita yakni Pancasila” ungkapnya.
“GML ini juga sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)” tambahnya.
Hal senada diungkapkan Ketua DPW Sragi, Iskandar Rosadi yang menyampaikan bahwa pihaknya akan selalu mengemban amanah dan tugas dari DPP GML.

“Inti yang saya sampaikan adalah agar selalu menjalin kordinasi & Silahturahmi Serta Komunikasi yang baik terhadap, masyarakat, serta pemerintahan maupun pihak swasta” ungkap Ketua DPW Sragi, Cako sapaan akrabnya.
“Dan saya jelaskan pula bahwa saya disini selain sebagai Ketua DPW Sragi, saya juga sekaligus Koordinator Wilayah (Korwil) dari tiga Kecamatan. Yakni diantaranya Kecamatan Palas, Kecamatan Ketapang, dan Kecamatan Sragi” tegas Cako. (Arya)