Hanuang.com – DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Gema Masyarakat Lokal (GML), menggelar pembentukan sekaligus menyerahkan SK Kepengurusan LPKSM DPW Provinsi Lampung, Senin, (09/12/19).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPP LPKSM GML, Syaefunaim, Dewan Pendiri GML, Dailami Magada, Penasehat GML sekaligus Anggota DPRD Provinsi Lampung, Nurul Ikhwan, Wakil Ketua DPP LPKSM, Hermawan, beserta yang lainnya.
Menurut Syaefunaim yang kerap disapa kang Ayi menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan karena masih banyaknya konsumen yang merasa hak-haknya tidak terpenuhi.
“Selain menambah persaudaraan, disini juga perannya yakni untuk melindungi hak-hak dari konsumen ketika itu nanti dikuasakan kepada kita” ungkapnya.
Diketahui bahwa untuk wilayah Propinsi Lampung diberikan kepada Ahmad Muslimin selaku Ketua DPW LPKSM GML Propinsi Lampung.
“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh DPP LPKSM GML kepada kami, semoga kami amanah menjalankan perintah dari DPP, kami juga tetap meminta arahan petunjuk serta bimbingan dari DPP dalam memperjuangkan klien kami nantinya” ungkap Ahmad Muslimin.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, diketahui bahwa LPKSM adalah LSM dibawah koordinasi Ketua Umum Ormas GML (Rizal Anwar_red) yang fokus dalam penanganannya untuk permasalahan Konsumen yang di atur UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dimana hal yang unik juga diluar kebiasaan DPP LPKSM GML berada di wilayah Kabupaten Lampung Selatan yang kedepannya akan membawahi kepengurusan tingkat Nasional. (Arya)
Berikut Susunan SK Kepengurusannya :