Hanuang.com – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Lamsel), menggelar press release terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (RJ), Selasa, (14/02/22).
RJ adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Tujuannya adalah untuk saling bercerita mengenai apa yang telah terjadi, membahas siapa yang dirugikan oleh kejahatannya, dan bagaimana mereka bisa bermusyawarah mengenai hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya. Hal yang bisa dilakukan meliputi pemberian ganti rugi kepada korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
RJ tersebut diterapkan kepada Susanti (36), warga desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, atas perkara penganiayaan dan melanggar Pasal 351 Ayat (1) terhadap korban Resdiana yang merupakan kerabatnya sendiri.
“Hal ini berdasarkan peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, karena syarat-syaratnya sudah terpenuhi” ujar Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati.
“Adapun syarat dari RJ tersebut yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, dan kerugian dibawah 2,5 juta rupiah” jelasnya.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, RJ pada Kejari Lamsel telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. (Arya)