Hanuang.com – Sidang Suap Fee Proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dengan terdakwa Bupati Lamsel, Non Aktif, Zainudin Hasan, berlangsung di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin, (17/12/18).
Dalam sidang tersebut, JPU KPK RI, menyebutkan bahwa terdakwa Zainudin Hasan telah menerima suap Fee Proyek dari Wahyu Lesmono melalui Anjar Asmara sebesar Rp. 750 Juta Rupiah.
“Diserahkan Pada bulan April-Mei 2018 diparkiran Kantor DPC PAN Bandar Lampung, Paket-paket pekerjaan pada Dinas PUPR TA 2018 yang telah diplotting untuk Wahyu Lesmono sebesar Rp. 7,5 Milyar, sudah dilelang dan dimenangkannya” ungkapnya.
Adapun rinciannya yakni :
- Peningkatan Jalan Dsn. Jepang – Dsn. Talang sawo Kecamatan Natar, dengan nilai pagu Rp. 530 Juta.
- Peningkatan Jalan Banjar Sari – Tanjung Sari Kecamatan Natar, dengan nilai pagu Rp. 710 Juta.
- Peningkatan Jalan Rambutan Kecamatan Natar, dengan nilai pagu Rp. 450 Juta.
- Peningkatan Jalan Sidodadi – Tejomartani Kecamatan Natar, dengan nilai pagu Rp. 720.700.000.
- Peningkatan Jalan Tangkit Batu – Mujimulyo Kecamatan Natar, dengan nilai pagu Rp. 867 juta.
- Peningkatan Jalan Mandah – Branti Raya Kecamatan Natar, dengan nilai pagu Rp. 1.380.000.000.
- Peningkatan Jalan Desa Bandar Rejo Kecamatan Natar, dengan nilai pagu Rp. 770 Juta.
- Peningkatan Jalan Wonosari – Way Sari Kecamatan Natar, dengan nilai pagu Rp. 1.273.230.000 juta.
- Peningkatan Jalan Purwosari – Purbo Sembodo (Batas LAMTIM) Kecamatan Natar, dengan nilai pagu Rp 870 Juta. (*)