Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Tawuran Berdarah di Depan SMAN 5 Bandar Lampung, Dua Remaja Jadi Tersangka
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Bandar LampungBeritaKriminalitas

Tawuran Berdarah di Depan SMAN 5 Bandar Lampung, Dua Remaja Jadi Tersangka

redaksi
Last updated: 4 September 2026 16:58
redaksi
1 bulan ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Tawuran berdarah pecah di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan SMAN 5 Bandar Lampung, Kamis (27/8/2026) malam. Aksi saling serang menggunakan senjata tajam tersebut mengakibatkan dua remaja terluka dan kini berujung pada penetapan dua orang sebagai tersangka.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Polisi mengungkap, bentrokan bermula dari aksi saling tantang yang dilakukan dua kelompok remaja melalui media sosial.

Kapolsek Sukarame Kompol HD Pandiangan mengatakan, tantangan tersebut kemudian berlanjut dengan kesepakatan kedua kelompok untuk bertemu secara langsung. Pertemuan itu justru berubah menjadi aksi tawuran.

“Awalnya kedua kelompok saling menantang di media sosial. Mereka kemudian sepakat bertemu dan akhirnya terjadi aksi saling serang,” kata Pandiangan, Kamis (3/9/2026).

Dalam bentrokan tersebut, tersangka R (20) diduga menyabetkan senjata tajam jenis celurit ke arah A (17). Serangan itu menyebabkan korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan pergelangan tangan kiri.

Aksi kekerasan kemudian berlanjut. R bersama tersangka P (20) diduga mengejar korban lainnya, M (15).

P diduga mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan membawa R dan mengejar M. Dalam pengejaran tersebut, korban diduga terjatuh setelah ditabrak.

Tak berhenti di situ, R diduga kembali melakukan penyerangan dengan menyabetkan celurit ke arah kepala M.

Dua korban kemudian dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Immanuel Bandar Lampung.

Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya mengamankan R dan P. Polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, di antaranya pakaian, topi, serta satu unit Honda Scoopy berwarna merah.

Sementara itu, senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan dalam tawuran masih dalam pencarian.

“Kedua tersangka sudah kami amankan dan proses penyidikan masih berjalan. Kami juga masih mencari barang bukti berupa celurit yang digunakan dalam aksi tersebut,” ujar Pandiangan.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melengkapi administrasi penyidikan dan barang bukti. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian sekaligus memastikan peran masing-masing tersangka.

Kasus ini kembali memperlihatkan bagaimana perselisihan di media sosial dapat berujung pada kekerasan di dunia nyata. Tantangan yang awalnya berlangsung secara daring berubah menjadi pertemuan antarkelompok dan berakhir dengan penggunaan senjata tajam.

Polisi kini masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan kekerasan terhadap anak sebagaimana Pasal 262 ayat (3) dan (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penyidikan masih berlangsung untuk memastikan seluruh fakta dan peran masing-masing pihak dalam tawuran yang membuat dua remaja harus menjalani perawatan tersebut. (Arya)

TAGGED:Bandar LampungKriminal
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Kejar Target PAD Triwulan III, Lampung Selatan Pacu Perangkat Daerah Maksimalkan Potensi Pendapatan
Next Article Gerombolan Remaja Bermotor Penuhi Underpass ZA Pagar Alam, Polisi Kantongi Nama Penginisiasi
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terjebak MiChat, Dibegal Komplotan Keluarga: Satreskrim Polres Lampung Utara Ringkus Empat Pelaku
Hendak Diselundupkan Ke Jakarta, Ribuan Burung Tanpa Dokumen Berhasil Diamankan KSKP Bakauheni
LP Kelas IIA Kalianda Sukses Raih Predikat WBK, Lapas Kota Agung Datang Berguru
Maju Ke DPR RI, Nunik Mundur Dari Wagub Lampung
Polresta Bandarlampung Tetapkan Status Tersangka Kepada Pelaku Penusuk Syeikh Ali Jaber
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?