Hanuang.com – Tawuran berdarah pecah di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan SMAN 5 Bandar Lampung, Kamis (27/8/2026) malam. Aksi saling serang menggunakan senjata tajam tersebut mengakibatkan dua remaja terluka dan kini berujung pada penetapan dua orang sebagai tersangka.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Polisi mengungkap, bentrokan bermula dari aksi saling tantang yang dilakukan dua kelompok remaja melalui media sosial.
Kapolsek Sukarame Kompol HD Pandiangan mengatakan, tantangan tersebut kemudian berlanjut dengan kesepakatan kedua kelompok untuk bertemu secara langsung. Pertemuan itu justru berubah menjadi aksi tawuran.
“Awalnya kedua kelompok saling menantang di media sosial. Mereka kemudian sepakat bertemu dan akhirnya terjadi aksi saling serang,” kata Pandiangan, Kamis (3/9/2026).
Dalam bentrokan tersebut, tersangka R (20) diduga menyabetkan senjata tajam jenis celurit ke arah A (17). Serangan itu menyebabkan korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan pergelangan tangan kiri.
Aksi kekerasan kemudian berlanjut. R bersama tersangka P (20) diduga mengejar korban lainnya, M (15).
P diduga mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan membawa R dan mengejar M. Dalam pengejaran tersebut, korban diduga terjatuh setelah ditabrak.
Tak berhenti di situ, R diduga kembali melakukan penyerangan dengan menyabetkan celurit ke arah kepala M.
Dua korban kemudian dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Immanuel Bandar Lampung.
Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya mengamankan R dan P. Polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, di antaranya pakaian, topi, serta satu unit Honda Scoopy berwarna merah.
Sementara itu, senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan dalam tawuran masih dalam pencarian.
“Kedua tersangka sudah kami amankan dan proses penyidikan masih berjalan. Kami juga masih mencari barang bukti berupa celurit yang digunakan dalam aksi tersebut,” ujar Pandiangan.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melengkapi administrasi penyidikan dan barang bukti. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian sekaligus memastikan peran masing-masing tersangka.
Kasus ini kembali memperlihatkan bagaimana perselisihan di media sosial dapat berujung pada kekerasan di dunia nyata. Tantangan yang awalnya berlangsung secara daring berubah menjadi pertemuan antarkelompok dan berakhir dengan penggunaan senjata tajam.
Polisi kini masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan kekerasan terhadap anak sebagaimana Pasal 262 ayat (3) dan (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penyidikan masih berlangsung untuk memastikan seluruh fakta dan peran masing-masing pihak dalam tawuran yang membuat dua remaja harus menjalani perawatan tersebut. (Arya)