Hanuang.com – Suara mesin tambang kembali meraung di Dusun Batu Payung, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (1/10/2025). Setelah sempat berhenti beroperasi, aktivitas pertambangan ilegal kini muncul lagi, membawa keresahan baru bagi masyarakat sekitar.
Meski disebut telah memiliki izin lingkungan, publik masih meragukan legalitas aktivitas tambang tersebut. Pasalnya, izin pertambangan maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) disinyalir belum pernah dikantongi pihak pengelola. Hal inilah yang menimbulkan tanda tanya besar: apakah operasi ini sah di mata hukum, atau sekadar permainan izin yang melukai keadilan?
Bagi warga sekitar, tambang bukan lagi sekadar tumpukan batu dan tanah. Ia menjelma menjadi sumber penderitaan. Debu beterbangan hingga mengotori rumah dan lahan pertanian, suara bising mesin menghantui pagi hingga malam, dan kondisi lingkungan perlahan terkikis.
“Lingkungan kami semakin rusak, udara penuh debu, suara mesin tidak pernah berhenti. Kami lelah, kami butuh pemerintah berpihak pada rakyat,” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera turun tangan, bukan hanya dengan peringatan, tetapi dengan tindakan nyata yang berpihak pada kelestarian lingkungan dan keselamatan warganya.
Kegiatan penambangan tanpa izin bukan persoalan sepele. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan bahwa operasi tambang ilegal adalah pelanggaran hukum serius.
Sanksi Administratif: Mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, pencabutan izin lingkungan, paksaan perbaikan lingkungan, hingga denda administratif.
Dengan aturan sejelas ini, publik menanti: apakah hukum akan benar-benar tegak, ataukah tambang ilegal akan terus kebal dari jeratan aturan?
Harapan kini tertuju pada Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, agar segera turun tangan. Tindakan tegas di Tarahan dinilai penting bukan hanya untuk menyelesaikan satu kasus, tetapi juga memberi efek jera bagi para pelaku penambangan ilegal di seluruh Lampung.
Langkah investigasi mendalam diharapkan segera dilakukan, memastikan bahwa keadilan lingkungan tidak sekadar jargon, melainkan nyata dirasakan masyarakat.
Pertambangan ilegal bukan sekadar merusak tanah. Ia merampas hak warga atas udara bersih, tanah yang subur, dan ketenangan hidup. Jika dibiarkan, kerusakan lingkungan akan meninggalkan luka panjang yang sulit disembuhkan.
Kini, masyarakat Tarahan menanti bukti nyata: apakah pemerintah berpihak pada alam dan rakyat, atau pada kepentingan segelintir pihak?