Hanuang.com

Tahun 2017, Rusman Effendi Setor Suap Fee Proyek Sebesar Rp. 5 Milyar Kepada Zainudin Hasan

Hanuang.com – Sidang suap fee Proyek dengan Terdakwa Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Non Aktif, Zainudin Hasan, digelar di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin, (17/12/18).

Dalam pembacaan dakwaan, JPU KPK RI, Wawan Yunarwanto, menjelaskan bahwa, terdakwa telah menerima uang fee Proyek dari Rusman Effendi sebesar Rp. 5 Milyar sebagai persentase 17,5% dari nilai pagu anggaran yang telah didapatkannya atas kegiatan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lamsel Tahun Anggaran 2017 melalui terdakwa Agus Bhakti Nugroho (ABN).

“Setelah menyerahkan uang komitmen fee, rekanan-rekanan tersebut mendapatkan pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Lamsel Tahun Anggaran 2017” ungkapnya.

Diantaranya yakni :

  • Atas nama AAT, untuk paket pekerjaan Peningkatan jalan s/d Lapen jalan Kramat-Bts Pesawaran Kecamatan Natar, Peningkatan Jalan s/d Latasir jalan Dusun IIIC (tegal Lega)-Desa Karang Anyar (lanjutan) Kecamatan Jati dan peningkatan jalan s/d latasir Jl. Rajawali Gang 6, Desa Candi Mas, Kecamatan Natar.
  • Atas nama BENI/ALI, untuk paket pekerjaan Peningkatan Jalan s/d Latasir jalan Desa Panca Tunggal-Desa Budi Lestari Kecamatan Merbau Mataram, Peningkatan jalan s/d latasir jalan bantalan, Desa Haduyang Kecamatan Natar dan Rehabilitasi jalan Ruas Palas Bangunan-Rejo Mulyo Kecamatan Palas.
  • Atas nama NURHUSIN, untuk pekerjaan Peningkatan jalan s/d Latasir jalan bantalan, Desa Hadayung, Kecamatan Natar.
  • Atas nama BAHARUDIN/ERTAN, untuk pekerjaan Pembangunan Jembatan ukuranĀ 20x 6 x 5 Meter, Purwosari Galih Lunik Kecamatan Tanjung Bintang.
  • Atas nama ANDI/IRAWAN, untuk pekerjaan Peningkatan Jalan s/d Latasir Jalan Lingk. Desa Negara Ratu Kecamatan Natar.
  • Atas nama HASAN IY, untuk pekerjaan Peningkatan jalan s/d Lapen Jati Indah-Rejo Mulyo Kecamatan Tanjung Bintang.
  • Atas nama INDRA IY, untuk pekerjaan Peningkatan jalan s/d Latasir Jalan Lingkungan menuju SDN 2, Desa Candi Mas, Kecamatan Natar.
  • Atas nama MAHBUN IY, untuk pekerjaan Peningkatan Jalan s/d Latasir Jalan Lingk. Desa Sidomukti, Kecamatan Tanjung Sari.
  • Atas nama IKSAN IY, untuk pekerjaan Peningkatan jalan s/d Latasir Desa Lebung Sari- Desa Sinar Karya (lanjutan) Kecamatan Merbau Mataram.
  • Atas nama HANAFI, untuk pekerjaan Revitalisasi/peningkatan jalan s/d Lapen Latasir, Ruas Purwodadi Dalam- Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Sari.
  • Atas nama HARTAWAN, untuk pekerjaan Rehabilitasi Jalan Siderejo-Krajan Kecamatan Sidomulyo.
  • Atas nama WIDODO, untuk pekerjaan Peningkatan Jalan s/d Latasir jalan Lingkungan UPTD PU Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo.
  • Atas nama BAHERAM, untuk pekerjaan Rehabilitasi Pintu Air Way Ketibung Desa Siderejo, Kecamatan Sidomulyo, dan Peningkatan jalan s/d Latasir Jalan Lingk. Desa Sukamaju Kec. Way Sulan.
  • Atas nama WAHYU untuk paket pekerjaan Peningkatan Jalan s/d hotmix jalan Sema Serma A Murad, Jalan Hi Daud karbela RT 05 LK 04 Kel. Kalianda Kecamatan Kalianda, Peningkatan s/d hotmix Jalan Lingk. Desa Kekiling Kecamatan Penengahan.

Sidang Dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati atas terdakwa Zainudin Hasan selesai pada pukul 12.50 WIB, dan akan dilanjutkan pekan depan pada hari Rabu, (26/12/18). (*)

Share

BERITA TERBARU