Hanuang.com

Home

Syahroni Ungkap Bahwa Nama Pemenang Lelang Berdasarkan Data Dari Kadis Langsung

Hanuang.com – Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel), Syahroni menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan perintah dari Kepala Dinas terkait plot nama pemenang lelang.

Sidang kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lamsel, dengan terdakwa Bupati Lamsel Non Aktif, Zainudin Hasan digelar diruang Garuda, Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung dengan menghadirkan keterangan saksi-saksi, Senin, (14/01/18).

Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati, mencecar Kabid Pengairan PUPR Lamsel, Syahroni terkait keterlibatan dirinya tentang fee proyek yang ada di Dinas PUPR Lamsel.

“Anda di PUPR sejak tahun berapa” tanyanya.

“Saya sejak tahun 1993 yang mulia” jawabnya.

“Waktu itu siapa Kadisnya dan bagaimana aturan lelangnya” cecar Mien Trisnawati.

“Waktu itu Pak Hermansyah Hamidi, jadi setiap rekanan yang mau ikut lelang berkoordinasi dengan pak Herman, selanjutnya dari pak Herman di koordinasikan ke saya” bebernya.

“Maksudnya koordinasi jadi pemenang gitu” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Ya seperti itulah kira-kira yang mulia” jawabnya.

“Apa kontribusi orang itu jadi menang” tanya Mien lagi.

“Ya…Dia menyerahkan dana ke pak Herman dengan fee sekitar 13 persen yang mulia kalau tidak salah” ungkap Syahroni gugup.

“Pak Hermansyah Hamidi itu jadi Kadis sejak 2013, dipertengahan 2014 dia keluar digantikan pak Yansen dan masuk lagi pada 2016 sampai 2017” ungkap Syahroni.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim menanyakan kembali terkait di era terdakwa Zainudin Hasan.

“Terus jaman Zainudin Hasan menjadi Bupati itu Kadisnya baru, yakni Anjar Asmara, terus bagaimana itu caranya agar rekanan di plot jadi pemenang” cecar Ketua Majelis Hakim Lagi.

“Ya sama yang mulia, saya diberikan daftar nama-nama oleh Pak Anjar, yakni daftar rekanan yang sudah di plot jadi pemenang, selanjutnya saya menyampaikan kepada Pokja” ujarnya. (Arya)

Share

BERITA TERBARU