Hanuang.com – JPU KPK RI, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa terdakwa Agus Bhakti Nugroho (ABN) menyetorkan uang senilai Rp. 72 Milyar kepada Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Non Aktif, Zainudin Hasan.
Sidang Tipikor terkait kasus suap Fee Proyek Dinas PUPR Lamsel tersebut digelar di ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A, Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis, (13/12/18).
”Dimana terdapat perintah dari Zainudin Hasan segala kegiatan proyek tersebut untuk berkoordinasi dengan Anjar Asmara. Begitu juga saat Direktur PT Prabu Sungai Andalas, Gilang Ramadhan, masuk, ia diminta berkordinasi dengan ABN,” bebernya.
“Terdakwa juga menerima uang Rp. 200 juta dari Anjar Asmara untuk pembiayaan Rakernas Perti (Persatuan Tarbiyah di Swisbell Hotel,” tambahnya.
Sedangkan menurut JPU KPK RI, Rini Yanti, mengatakan bahwa Anjar Asmara saat menjabat sebagai Kadis PUPR lamsel telah memberikan uang kepada Plt. Bupati lamsel, Nanang Ermanto, saat beliau (Nanang_red) menjabat sebagai Wakil Bupati Lamsel.
”Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara memberikan uang Rp. 350 juta ke Nanang,” tandasnya.
Selain itu dia menyatakan ada pembiayaan pribadi untuk bupati Lamsel Non Aktif, Zainudin Hasan yang diperuntukkan bagi pembelian lahan dan kapal pesiar.
”Untuk pembelian karpet Masjid Bani Hasan sebesar Rp. 1 miliar, pembelian tanah milik M. Alzier Dianis Thabranie Rp. 3 miliar, Selain itu, Zainudin Hasan membeli Rumah Makan Kayu dari M. Alzier Dianis Thabranie sebesar Rp. 2,6 miliar.
”Perbuatan terdakwa menerima uang dari para rekanan sejak tahun 2016 mencapai Rp. 72 miliar kemudian untuk disetorkan kepada Zainudin Hasan,” pungkasnya.
Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ini sebagimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor dengan Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan minimal empat tahun kurungan.
Kuasa hukum terdakwa (ABN_red), Supriyadi Siregar, mengatakan bahwa pihaknya tak akan mengajukan esepsi.
”Baik yang mulia kami tidak akan mengajukan esepsi” tandasnya.
Sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim, Mansyur Butami, dan akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan, (20/12/18), dengan agenda keterangan saksi. (*)