Hanuang.com

Sidang ABN & Anjar Asmara Kembali Digelar, Saksi Dari PUPR Lamsel Berikan Keterangan Berbelit-Belit

Hanuang.com – Sidang Kasus Suap Fee Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel), kembali digelar ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis, (20/12/18).

Kali ini sidang kedua dari terdakwa Anjar Asmara & Agus Bhakti Nugroho didampingi 8 orang kuasa hukum dengan pembagian 4 orang kuasa hukum untuk satu terdakwa, dan JPU KPK RI dalam persidangan menghadirkan sejumlah saksi-saksi.

Adapun saksi-saksi yang dihadirkan tersebut yakni dari unsur Pemkab Lamsel, diantaranya, Kabid Bina Marga PUPR Lamsel, Yudi Siswanto, Sekretaris Bina Marga PUPR Lamsel, Destrinal AZ, Kasi Rehabilitasi Pembangunan Jalan & Jembatan PUPR, Adi Supriyadi, Staf PUPR, Rudi Rozali, Kasi Pertamanan Disperkim Lamsel, Agung Hanantyo, Honorer Staf Bina Marga PUPR Lamsel, Rusli, Staf PUPR Lamsel, Lares Cahyadi.

Menurut keterangan saksi Destrinal AZ , yang menjabat Sekdin PUPR Lamsel sejak Februari 2016 hingga saat ini, mengungkapkan bahwa ada sekitar 200 proyek ditahan 2018.

“saya Lupa yang mulia, paket proyek itu secara pastinya untuk tahun 2016 dan tahun 2017, tapi kalau kisaran itu ada sekitar 200 lebih kayaknya untuk di tahun 2018″ ungkapnya.

“Untuk anggaran pembangunan tahunan Lupa Yang Mulia untuk 2016, dan tahun 2017 itu ada Rp. 300 miliar lebih, kalau 2018 itu Rp. 400 miliar lebih,” tambahnya, ketika Majelis Hakim mempertanyakan perihal pembangunan anggaran tahunan dari 2016 hingga 2018.

Ketika Majelis Hakim bertanya sejauh mana kedekatannya dengan Syahroni selaku Kabid Pengairan PUPR Lamsel, saksi Destrinal AZ mengungkapkan kenal.

“Kenal Yang Mulia. Tapi tidak pernah ada titipan dari Syahroni, kami menjalankan tugas sesuai dengan prosedur saja” jelasnya.

Kembali Majelis Hakim bertanya kepada Destrinal AZ, tentang Floating dari Anjar Asmara saat saksi menjadi Ketua Pokja, dirinya kembali menjawab tidak pernah.

“Apakah saudara pernah dipanggil oleh Kadis Anjar, sehubungan dengan tugas saudara selaku Ketua Pokja ini, Apakah Anjar memberitahu saudara nama-nama perusahaan mana saja yang sudah di-floating yang dimenangkan dalam proyek tersebut?” Tegas Majelis Hakim.“Tidak pernah Yang Mulia,” ujarnya.

Akhirnya Majelis Hakim membentak saksi Destrinal AZ.

“Jadi Syahroni tidak, Anjar tidak, saudara sudah disumpah, tolong jawab sesuai pertanyaan saya saja, jangan melebar kemana-mana” Ungkap Majelis Hakim membentak.

Akhirnya Destrinal AZ, mengakui pernah menerima sejumlah uang dari Syahroni.

“Iya saya pernah terima dari Syahroni, mungkin uang Shodaqoh” pungkasnya.

“Saudara ini tau uang itu asalnya darimana” timpal Majelis Hakim.

“Dari rekanan yang mulia, rekanan yang menang tender” jawab Destrinal AZ mengakui setelah dibentak oleh majelis hakim Bahrudin Naim.

Diketahui Destrinal menerima uang sebesar Rp. 83 Juta dengan rincian Tahun 2017 sebesar Rp. 33 Juta, Tahun 2018 sebesar Rp. 50 Juta.

Majelis hakim menilai keterangan saksi berbelit-belit serta berubah-ubah.

“Anda inikan Sekertaris di Dinas PUPR , anda kan tau mana yang salah dan benar, mana yang patut dikerjakan atau tidak. Saya rasa anda lebih pintar dari saya. Kalau ditanya dan menurut anda itu salah yang bilang salah! Inikan sesuai BAP Penyidik” bentak majelis hakim.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Mansyur Bustami, dengan dua orang anggota yakni, Bahrudin Naim & Syamsudin. (*)

Share

BERITA TERBARU