Hanuang.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Kabupaten Lampung Selatan, mengadakan kegiatan bimbingan teknis terkait laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) dan online single submission risk based approach (OSS – RBA), bagi perusahaan yang ada di Lampung Selatan.
Kegiatan yang diadakan oleh DPMPPTSP tersebut, dibuka secara resmi oleh Sekda Thamrin, mewakili Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto. Bertempat di Aula Sebuku Rumah Dinas Bupati, Kamis, (19/05/2022).
Setelah resmi dibuka, kegiatan bimbingan teknis tersebut direncanakan akan dilanjutkan di Aula Negeri Baru Resort dan akan diikuti oleh 40 (empat puluh) perusahaan, di tahap awal dari target 240 perusahaan yang direncanakan terbagi dalam empat tahap.
“Saat ini kesadaran perusahaan, untuk melakukan pelaporan sangat rendah, oleh karena itu DPMPPTSP mengadakan bimbingan teknis terkait pelaporan perusahaan, sehingga ke depan pelaku usaha agar dapat melakukan pelaporan secara rutin,” Ucap Ahmad Heri.
Ada dua kategori usaha yang diwajibkan untuk melakukan pelaporan penyampaian barang modal yaitu UMKM dan non UMKM, untuk UMKM itu diharuskan melakukan pelaporan 2 (dua) kali dalam satu tahun, sedangkan untuk perusahaan non UMKM itu 4 (empat) kali melakukan pelaporan dalam satu tahun.
”Ada sanksi secara aturan bagi perusahaan yang tidak melakukan pelaporan, sanksi tersebut bisa pemberian peringatan secara tertulis sampai dengan pembekuan perusahaan dengan dilakukannya pencabutan izin perusahaan,” Lanjutnya.
”Dibutuhkan kolaborasi antara perusahaan dengan pemerintah daerah, bagaimana upaya kita untuk mewujudkan masyarakat Lampung Selatan yang sehat dan khususnya terkait stunting,” Tutupnya.