Hanuang.com – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Lampung Barat (Lambar) melalui tim landak Tekab 308 bersama Polsek Balik Bukit berhasil mengungkap kasus curanmor.
Penangkapan para pelaku berdasarkan Laporan Polisi LP/B/987/X/2018/POLDA LPG/RES LAMBAR/SEK BABU tanggal 11 Oktober 2018.
Kejadian tersebut bermula Sekitar pukul 21.00 WIB, korban yang bernama Sartim (54) warga Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Sukau, Lambar, sedang memarkirkan kendraan roda dua jenis Honda Beat Berwarna Hitam dengan Nopol BE 8735 MU, di depan kontrakan untuk beristirahat, ketika terbangun paginya dan melihat kendaraannya sudah tak ada lagi.
Kapolres Lambar, AKBP. Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka terbantu dari pantauan CCTV.
“Awal mula ungkap kasus, tersangka terekam CCTV, nah dari hasil lidik sekitar ada yang mengenali tersangka karena pernah ke tempat sodaranya yang berada di sebelah dan dekat dengan TKP” ungkapnya, Minggu, (14/10/18).
“Berdasarkan hasil penyelidikan dari Polsek Balik Bukit beserta Team Landak 308 Polres Lambar di pimpin Kasat Reskrim dan Kanit Reskrim Balik Bukit mendapatkan Informasi bahwa tersangka berada di Daerah Pulau Duku, Kecamatan Teluk Agung, Kabupaten Oku Selatan” tambahnya.
Kedua tersangka berhasil di ringkus tanpa ada perlawanan, keduanya yakni DR (20) warga Puncak Sekuning Kecamatan Ilir barat 2, Kotamadya Palembang, dan AN (21), warga Beringin Teluk, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel.
Polisi juga masih memburu kawanan begal motor ini yakni NN (28) berstatus DPO, DC (20), berstatus DPO, dan AA (20) yang juga berstatus DPO. Diketahui ketiganya warga Pulau Duku, Kecamatan Teluk Agung, Oku Selatan, Palembang.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolrek setempat, guna penyelidikan lebih lanjut. (Arya)