Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Polsek Sidomulyo Bekuk Kawanan Pencuri Kabel PLN
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
KriminalitasLampung Selatan

Polsek Sidomulyo Bekuk Kawanan Pencuri Kabel PLN

Redaksi
Last updated: 16 Januari 2021 16:10
Redaksi
5 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sidomulyo Lampung Selatan (Lamsel), berhasil meringkus tiga orang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kabel milik PT. PLN (Persero) ULP Sidomulyo.

Diketahui, tersangka yang diamankan petugas yakni Yuda Isworo (24), Jaka Riyanto (23) dan Riki Widiyanto (21), ketiganya warga Dusun Tegal lega RT/RW 003/001, Desa Karanganyar, Kecamatan Jati Agung.

Kapolsek Sidomulyo Iptu Hengky Darmawan menjelaskan, para tersangka menjalankan aksinya sekira jam 04.00 WIB pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021. Dengan tempat kejadian perkara (TKP), gardu sisipan S-273 PLN yang berada ditengah areal persawahan Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo.

“Modus operandi pelaku, yakni membuka box kemudian melepas tiga sekring untuk memutus arus lalu dilanjutkan dengan memutus sekring atas. Selanjutnya, pelaku memotong pipa pengaman kabel tembaga milik PT. PLN (Persero) ULP Sidomulyo,” sebut Iptu Hengky, Jum’at (15/1/2021).

Iptu Hengky melanjutkan, saksi Andi Nurdika (31) kebetulan melintasi TKP dan bergerak cepat menghubungi piket Polsek Sidomulyo melaporkan kejadian tersebut. Sekira jam 05.00 WIB, Kapolsek Sidomulyo didampingi Kanit Reskrim bersama warga memergoki lima orang pelaku yang kedapatan sedang melakukan tindak pidana curat.

“Setelah dilakukan interogasi, tiga orang pelaku yaitu Yuda Isworo (24), Jaka Riyanto (23), dan Riki Widiyanto (21), mengaku telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di wilayah Sidomulyo pada bulan Agustus dan Desember 2020, juga satu kali di wilayah Candipuro. Sedangkan, dua orang lainnya Prima Saputra (29), dan Ahmad Sobirin (29) tidak terbukti terlibat dan ditetapkan sebagai saksi,” tegas Iptu Hengky.

Terungkap, sebelumnya para pelaku telah melakukan curat sekira jam 02.00 WIB pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2020. Pelaku mencuri kabel puding jurusan sebanyak empat buah kabel, dengan panjang kurang lebih lima meter.

“Modusnya, pelaku membuka box gardu kemudian mematikan tegangan arus listrik dan mematikan saklar pada gardu, lalu melepas cut out untuk memutus arus listrik. Setelah itu, pelaku memotong kabel puding jurusan yang ukuran 70 mm dan empat buah kabel sepanjang 5 meter lalu dibawa kabur oleh para tersangka,” imbuh Iptu Hengky.

Akibat kejadian tersebut, korban yakni PT. PLN (Persero) ULP Sidomulyo mengalami kerugian materi sebesar Rp. 11.409.000 (sebelas juta empat ratus sembilan ribu rupiah). Kemudian, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidomulyo.

Selain para tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah gagang gergaji besi, dua buah pipa pralon ukuran 3/4 inc warna putih, kabel diameter 70 dua gulung, kabel diameter 150 satu gulung, dua buah mata gergaji besi, satu buah kunci pas 24 dan satu unit mobil Daihatsu Xenia Nopol B 1152 CKJ.

“Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh,” pungkas Iptu Hengky. (*)

TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Babinsa Bantu Bangun Tempat Ibadah di Desa Bawang
Next Article KSKP Bakauheni Amankan Ribuan Burung Kicau Tanpa Dokumen
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KPUD Lampung Selatan Persiapkan Logistik Pemilu 2019
Polsek Penengahan Amankan Pelaku Pembobol Rumah di Bakauheni
Sispala LGH Gelar Audiensi Di Sekolah-Sekolah
Kapolri Serahkan Dana Bantuan Rp5 Miliar Untuk Polres Lamsel, Ini Peruntukkannya
Hari Ke-2, Kegiatan Vaksinasi Booster Gencar Dilakukan Oleh Pemkab Lamsel Dengan Sistem Jemput Bola
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?