Hanuang.com – Unit Reskrim Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan (Lamsel) mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana pencurian, Rabu, (10/05/23) sekira pukul 04.00 WIB.
Pelaku yang diaman warga tersebut berinisial R (24), yang merupakan warga Desa Sumberejo, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Kapolsek Katibung, AKP. Aos Kusni Palah menjelaskan bahwa pihaknya mendapat laporan adanya seorang warga yang diduga pelaku kejahatan diamankan dari masyarakat di Pos Polisi Way Sulan.
“Pelaku kami amankan di pos polisi Way Sulan, selanjutnya untuk dilakukan interogasi” sambungnya.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui kejahatannya telah melakukan pencurian kendaraan roda dua di Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan Lamsel” lanjutnya.
Adapun kejadiannya pada Selasa (09/05) sekitar pukul 23.00 WIB, saat kondangan korban yang memarkirkan motornya di belakang panggung hajatan, namun saat kembali korban mendapatinya kendaraan honda beat warna hitamnya sudah tidak ada.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000, selanjutnya melaporkan ke pihak kepolisian.
“Kini, pelaku diamankan di Polsek Katibung dengan barang bukti 1 unit motor Honda Beat warna hitam dan 1 unit Hp android Merk oppo warna biru” tutupnya. (Arya)