Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Polsek Jati Agung Berhasil Ringkus Pengedar Obat Ilegal
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
KriminalitasLampung Selatan

Polsek Jati Agung Berhasil Ringkus Pengedar Obat Ilegal

Redaksi
Last updated: 2 Februari 2021 22:40
Redaksi
5 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Pembuat dan pengedar obat ilegal berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel).

Tersangka yakni Dede Kurniawan (24), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lamsel. Ia berhasil diringkus polisi saat berupaya mengedarkan obat ilegal di salah satu rumah warga di Desa Karang Anyar, Senin (1/2/2021) sekitar pukul 10.00 wib.

Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Siregar mengungkapkan, Dede Kurniawan ditangkap polisi saat tengah berusaha mengantar obat ilegal ke rumah konsumennya.

Selain menyebarkan, berdasarkan hasil penyelidikan, Dede Kurniawan juga memproduksi sendiri obat-obatan yang diketahui tidak berstandar kesehatan.

“Setelah dilakukan penangkapan, petugas kemudian menggeledah kediaman pelaku yang diduga sebagai tempat produksi obat ilegal tersebut. Alhasil, ditemukan sejumlah obat berbagai merk,” Ungkapnya, Selasa (2/2/2021).

Dikatakna Iptu Mayer, setelah dilakuknan introgasi, pelaku mengakui bahwa barang-barang itu miliknya sendiri. Iptu Mayer membeberkan, bahwa tersangka telah membeli obat-obatan dalam jumlah banyak dari beberapa Apotik. Kemudian, obat tersebut akan diedarkan secara bertahap setelah dibagi dan dimasukan ke bungkus atau kemasan obat yang sudah diberi merk buatannya sendiri.

“Dari pengakuan tersangka, dia melakukan usaha tersebut sudah berjalan selama 4 bulan. Saat ini, tersangka berikut barang buktinya langsung d bawa ke Polsek Jati Agung untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Lanjutnya.

Iptu Mayer juga menegaskan, bahwa perbuatan tersangka yang telah memproduksi dan menyebarkan obat-obatan ilegal ini dijerat pasal 196 Jo pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain, 1 unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BE 2372 ACW, 1 unit Komputer, 1 unit Printer, 1 unit Hp merk Xiaomi warna gold dan ribuan kemasan obat.

Rinciannya yakni 3.597 bungkus obat Remascok, 400 bungkus obat merk Obsagi (racikan), 10 bungkus obat merk Kecetit (racikan), 14 kotak obat merk Tawon Liar, 2 kotak obat merk Wantong, 13 bungkus obat merk Vigosen, 14 bungkus obat merk Losman, 63 botol obat merk VIT B1, 63 botol obat merk CTM, 13 botol obat merk VIT B12, 66 botol obat merk Dexanel.

Selain itu, 9 kotak obat merk Diclofenac Sodium, 7 kotak obat merk Fimestan, 9 kotak dan 46 lempeng obat merk Ponstan, 44 botol obat merk Sodium Carbonate, 19 lempeng obat merk Amoxyline Trihidrate, 15 lempeng obat merk Super Tetra, 11 kotak obat merk Piroxicam, 4 Bal plastik kemasan untuk obat, dan 46 lembar kertas ukuran A4 bertuliskan merk obat. (*)

TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Komisaris Utama PT. AIP Ditetapkan Tersangka Oleh KPK Atas Perkara Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi
Next Article Bappeda Lamsel Gelar Forum Konsultasi Publik Tentang Rancangan Awal RKPD TA 2022
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Datang Ke Pasar Inpres, Pori Karlia Bagikan Masker Ke Warga Lamsel
Kepolisian Usut Video Viral Remaja Yang Doakan Kalianda Kembali Dilanda Bencana
Ini Harapan Komisi V DPRD Lampung Bagi BPIH Oleh BPKH Kemenag
Sekda Lamsel Lakukan Exit Meeting Bersama BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung
Satu Dekade WTP, Lampung Selatan Teguhkan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?