Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Polresta Bandarlampung Tetapkan Status Tersangka Kepada Pelaku Penusuk Syeikh Ali Jaber
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Bandar Lampung

Polresta Bandarlampung Tetapkan Status Tersangka Kepada Pelaku Penusuk Syeikh Ali Jaber

Redaksi
Last updated: 14 September 2020 15:29
Redaksi
6 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Tim Penyidik dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung akhirnya resmi menetapkan pelaku penusukan Syeikh Ali Jaber ke status tersangka.

Diketahui bahwa Syeikh Ali Jaber sedang mengisi kegiatan Islami di Masjid Falahuddin, Jl. Tamin, No. 45, Suka Jawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, Lampung, Minggu, (13/09/20).

Adapun tersangka yakni Alfin Andrian (24), yang masih merupakan warga Suka Jawa, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, dan kini sudah ditempatkan di rutan Polresta.

“Hari ini status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk hasil pemeriksaan ini masih didalami. Sebab berdasarkan keterangan orang tuanya bahwa sejak 2016, dia mengalami stres karena ibunya kerja di Hongkong dan menikah lagi,” ungkap Kombes Pol Yan Budi Jaya, selaku Kapolresta Bandar Lampung, Senin, (14/09/20).

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. (Arya)

TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article 71 Orang Ditindak Dalam Ops Yustisi di Taman Dirgantara
Next Article Hero Pimpin Paripurna DPRD, Nanang Sampaikan Ranperda Perubahan APBD Lamsel TA 2020
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

66 Anggota Kwarcab Lamsel Terima Lencana Pancawarsa Dari Kwarda Gerakan Pramuka Lampung
Lantik Pj. Sekdakab Lamsel, Nanang : “Yang Saya Tuntut Kinerjanya, Bukan Cari Mukanya”
Kabagwatpers Polda Lampung Perjuangkan Hak Status Bagi Anggota Polri Yang Meninggal Saat Bertugas
Para Kades Mengadu Ke Wakil Rakyat Tentang Pengerukan Pasir Sekitar GAK, Ini Jawaban Ketua DPRD
Akhirnya Spesialis Pencuri Kotak Amal di Sidomulyo Berhasil Dibekuk Polisi
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?