Hanuang.com

Polresta Bandarlampung Tetapkan Status Tersangka Kepada Pelaku Penusuk Syeikh Ali Jaber

Hanuang.com – Tim Penyidik dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung akhirnya resmi menetapkan pelaku penusukan Syeikh Ali Jaber ke status tersangka.

Diketahui bahwa Syeikh Ali Jaber sedang mengisi kegiatan Islami di Masjid Falahuddin, Jl. Tamin, No. 45, Suka Jawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, Lampung, Minggu, (13/09/20).

Adapun tersangka yakni Alfin Andrian (24), yang masih merupakan warga Suka Jawa, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, dan kini sudah ditempatkan di rutan Polresta.

“Hari ini status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk hasil pemeriksaan ini masih didalami. Sebab berdasarkan keterangan orang tuanya bahwa sejak 2016, dia mengalami stres karena ibunya kerja di Hongkong dan menikah lagi,” ungkap Kombes Pol Yan Budi Jaya, selaku Kapolresta Bandar Lampung, Senin, (14/09/20).

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. (Arya)

Share

BERITA TERBARU