Hanuang.com

Polisi Gagalkan Penyelundupan BBL di Lampung

Hanuang.com – Ditpolair Baharkam Polri membongkar perdagangan ilegal 100 ribu Benih Bening Lobster (BBL) yang hendak diedarkan di pasar gelap. Perdagangan BBL ilegal itu berada di Desa Kresno Widodo, Tegineneng, Pesawaran, Lampung.

“Itu TKP (tempat kejadian perkara)-nya. Kemudian, barang bukti yang berhasil kami sita, 100 ribu benih-bening lobster, dan ini sudah dicacah oleh tim pencacah dari KKP,” ungkap Kepala Subdirektorat Gakkum Korps Polairud Baharkam Polri, Kombes. Pol. Donny Charles Go, Kamis (17/10/24).

Awal mula pengungkapan ini, ujarnya, petugas membuntuti mobil yang dicurigai membawa BBL. Saat dilakukan penggerebekan, penyidik menemukan 20 box styrofoam dan seorang sopir berinisial B yang akan mengirim BBL ke Jambi.

“Kemudian, petugas menetapkan B sebagai tersangka terkait keterlibatannya dalam bisnis ilegal ini,” ujarnya.

Tersangka dijerat pasal 92 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Perikanan dengan ancaman hukuman 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Share

BERITA TERBARU