Hanuang.com – Kepolisian mengambil langkah cepat untuk mengungkap peristiwa kematian MF (17), seorang santri Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 di Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Diketahui bahwa korban meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan pencak silat. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari ayah korban.
Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam sebuah konferensi pers menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan untuk menggali fakta-fakta terkait peristiwa meninggalnya korban.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang, mulai dari para santri, termasuk pelatih yang juga merupakan santri di pondok” jelasnya, Senin, (04/03/24).
Peristiwa nahas itu terjadi pada malam kenaikan tingkat/sabuk, dari sabuk hijau ke sabuk putih, bersama enam santri lainnya ditanah lapang sebelah barat Ponpes.
“Perkara ini telah ditingkatkan penanganannya dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan, masih terus mendalami pemeriksaan ahli pidana, ahli pencak silat, dan menunggu hasil pemeriksaan otopsi dari dokter forensik,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga berencana melaksanakan rekonstruksi terkait peristiwa yang terjadi untuk lebih memahami kronologi kejadian.
“Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat ditemukan jawaban yang akurat terkait penyebab meninggalnya santri tersebut” bebernya.
Korban MF (17) merupakan seorang pelajar warga Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda dan telah mengikuti kegiatan pencak silat selama 4 tahun sejak di MTS.
AKBP Yusriandi Yusrin menghimbau bahwa kasus ini menjadi alarm peringatan keras untuk semuanya.
“Ini menjadi warning untuk kita semua, bahwa kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan” tutupnya.





