Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Penyaluran DD Tahap III Tersendat, Bulan November Ini Baru Bisa Cair
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

Penyaluran DD Tahap III Tersendat, Bulan November Ini Baru Bisa Cair

redaksi
Last updated: 22 November 2019 16:02
redaksi
7 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Penyaluran Dana Desa (DD) termin III tahun anggaran 2019 di Kabupaten Lampung Selatan tersendat. Biasanya pencairan DD tahap III terlaksana pada Juli atau paling lambat akhir September setiap tahunnya.

Namun pada 2019 ini, hingga minggu ketiga November baru desa beberapa kecamatan saja yang sudah bisa mencairkan. Kepala Desa di Kecamatan Kalianda yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan bahwa desa-desa di wilayah ibu kota kabupaten ini memang sudah bisa mencairkan DD untuk tahap III. Namun pencairan  DD tahap III sebesar 40 persen ini tergolong telat, karena baru bisa diajukan pada awal November lalu.

“Biasanya paling lama akhir September, tapi sekarang kondisinya bisa telat nyaris sampai 2 bulan,” katanya seraya mengaku tidak paham alasan keterlambatan ini.

Sesuai mekanisme, DD yang telah disalurkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah), tidak boleh mengendap dalam tempo paling lama 7 hari. Jika hal tersebut terjadi, maka Pemerintah Daerah bisa dikenakan sanksi. Apa lagi pengendapan dana dikarenakan dialihkan dan dikelola pemda.

Dana desa 2019 disalurkan melalui tiga tahap yakni tahap I sebesar 20 persen, tahap II sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 40 persen.

Penyaluran DD jelas tidak boleh tersendat atau tidak lancar. Hal tersebut berpengaruh hingga bisa menghambat suatu rencana kegiatan yang telah dibuat dan diusulkan melalui Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun sebelumnya. Minimal waktu penyaluran DD adalah 3 bulan. Jika kurang dari alokasi waktu tersebut dikhawatirkan DD termin III tidak terserap secara maksimal. Bahkan jika dipaksakan berpotensi terjadi penyimpangan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Intji Indrawati saat dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk dimintai konfirmasinya menyatakan bahwa penyaluran DD merupakan wewenang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).  “Itu domainnya dinas PMD ya,” Sebut dia singkat, Jumat (22/11/2019).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Bahwa Tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ke-3 bulan Juni  sebesar 20% dengan syarat Perdes (Peraturan Desa) tentang APBDesa;Peraturan Daerah mengenai APBD;Peraturan Kepala Daerah mengenai tata cara pengalokasian dan rincian Dana Desa per desa.

Tahap II disalurkan paling cepat bulan Maret, dan paling lambat minggu ke-4 bulan Juni  sebesar 40% dengan syarat:

Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa tahun sebelumnya,Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Pelaksanaan Dana Desa tahun sebelumnya.

Tahap III sebesar 40%. Disalurkan paling cepat bulan Juli, dengan syarat, Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa  minimal 75%, atau Tahap II, Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa sampai dengan tahap II.

Penulis : ROW

Editor : Arya

TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Mantaaap…!!! Sertu Zulkarnaen Kembali Terima Penghargaan
Next Article Berikut Pengumuman Pengisian Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Pemkab Lamsel
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thamrin Buka Konsultasi Publik Rencana Kerja Tahun 2023 Yang Diselenggarakan Oleh BAPPEDA Lamsel
Tekab 308 Presisi Polsek Katibung Ungkap Kasus Curat, Pelaku Dibekuk Tak Lama Usai Beraksi
Terjun Ke Desa Hara Banjarmanis, Ketua DPRD Lamsel Serap Aspirasi Masyarakat
Bupati Lamsel Hadiri Soft Opening Klinik Rawat Inap Cendana Jatimulyo
Tak Kunjung Mediasi, Warga Lematang Gelar Aksi Tolak FSBMM
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?