Hanuang.com – Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) yang dilakukan oleh KPU di Kantor setempat, Selasa, (03/10/23).
Pengawasan dilaksanakan langsung oleh PIC Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Sumiarto dan Wakordiv Arif Sulaiman beserta staf.
Dari hasil pengawasan terkait pencermatan dalam penetapan DCT ditemukan adanya bacalon yang masih berstatus Kades dan anggota BPD.
Sesuai dengan Pasal 14 PKPU 10 Tahun 2023, bahwa bacalon yang memiliki status sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, ASN, TNI, Polri, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Parpol peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan bacalon.
Sumiarto menjelaskan dalam hal keputusan pemberhentian tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, bacalon harus menyerahkan: a. surat pengajuan pengunduran diri. dan poin b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
“Selanjutnya bacalon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT” bebernya.
“Jika sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon” ujarnya.
Pada Pasal 15 ayat (1) bacalon yang memiliki status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf b melalui parpol peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.
“Hingga pukul 23.30 WIB terdapat 8 parpol yang melakukan pengajuan perubahan rancangan DCT diantaranya Gerindra, PDIP, PKS, PAN, Demokrat, PSI, Perindo, dan PPP” tutupnya.
Dari hasil pencermatan ini Sumiarto berharap agar setiap parpol pengusung dan bakal calon dapat menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan sebagai bentuk tertib administrasi. (Arya)