Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Pemkab Lamsel Jelaskan Aturan Yang Melarang Hibah Secara Berturut-Turut
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Jelaskan Aturan Yang Melarang Hibah Secara Berturut-Turut

redaksi
Last updated: 31 Oktober 2019 18:28
redaksi
7 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), enggan menyalahi aturan soal pemberian bantuan dana hibah untuk organisasi kemasyarakatan.

Oleh karena itu, Plt Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto membantah adanya kabar yang menyebut dirinya tidak memberikan perhatian terhadap proposal yang telah diajukan oleh PCNU untuk mendukung penyelenggaraan HSN tersebut.

Pemberian bantuan dana Hibah kepada organisasi kemasyarakatan itu, kata Nanang, mesti sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak boleh diberikan secara berturut turut kepada organisasi tertentu.

“PCNU Lampung Selatan sudah menerima bantuan pada Tahun 2018. Maka ketika mengajukan kembali pada Tahun 2019, pemkab Lampung Selatan tidak dapat memenuhinya,” tutur Nanang Ermanto, Senin, (28/10/19).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Dan Pengelolaan Aset Daerah Lampung Selatan, Inji Indrawati, mengatakan bahwa pemberian dana hibah tersebut kepada organisasi tidak dapat diberikan setiap tahun secara berturut-turut.

Hal itu sudah diatur dalam Permendagri  Nomor 13 tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32/2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.

Pada Pasal 4 ayat 4 dijelaskan bahwa pemberian bantuan dana hibah kepada ormas itu tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali :

1) kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau

2) ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah.

“Bantuan yang diberikan kepada PCNU Lampung Selatan, bahwa proposal yang diajukan pada tahun 2018 lalu, sudah diakomodir 100 persen sesuai dengan pengajuan” bebernya.

Sementara untuk proposal yang diajukan 2019 kemarin, kata dia, pihaknya tidak dapat mengakomodir karena bertentangan dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. (Arya)

TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Buka Kantor Pengaduan Rakyat, Nasdem Minta Dukungan Sejumlah Organisasi Media
Next Article Pengobat Rindu, Nanang & Winarni Hadiri Pengajian Tanjung Bintang
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pengurus Wilayah II Kabupaten Lamsel Dilantik, Sefri Apresiasi Eksistensi RAPI
Terjun Ke Tanjung Bintang, Nanang Beserta Rombongan Gelar Bersih-Bersih
Kapten Inf Imron Nata Hadiri Pembangunan TPT, Bedah Rumah, Serta Paud Al-Azhar
Bupati Lamsel Tinjau Rumah Rusak Di Kecamatan Tanjung Bintang
Reses Ke Desa Pematang, Jenggis Khan Berikan Bantuan Alat Olahraga Volly Ball
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?