Hanuang.com

Pemkab Lamsel Jelaskan Aturan Yang Melarang Hibah Secara Berturut-Turut

Hanuang.com – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), enggan menyalahi aturan soal pemberian bantuan dana hibah untuk organisasi kemasyarakatan.

Oleh karena itu, Plt Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto membantah adanya kabar yang menyebut dirinya tidak memberikan perhatian terhadap proposal yang telah diajukan oleh PCNU untuk mendukung penyelenggaraan HSN tersebut.

Pemberian bantuan dana Hibah kepada organisasi kemasyarakatan itu, kata Nanang, mesti sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak boleh diberikan secara berturut turut kepada organisasi tertentu.

“PCNU Lampung Selatan sudah menerima bantuan pada Tahun 2018. Maka ketika mengajukan kembali pada Tahun 2019, pemkab Lampung Selatan tidak dapat memenuhinya,” tutur Nanang Ermanto, Senin, (28/10/19).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Dan Pengelolaan Aset Daerah Lampung Selatan, Inji Indrawati, mengatakan bahwa pemberian dana hibah tersebut kepada organisasi tidak dapat diberikan setiap tahun secara berturut-turut.

Hal itu sudah diatur dalam Permendagri  Nomor 13 tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32/2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.

Pada Pasal 4 ayat 4 dijelaskan bahwa pemberian bantuan dana hibah kepada ormas itu tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali :

1) kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau

2) ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah.

“Bantuan yang diberikan kepada PCNU Lampung Selatan, bahwa proposal yang diajukan pada tahun 2018 lalu, sudah diakomodir 100 persen sesuai dengan pengajuan” bebernya.

Sementara untuk proposal yang diajukan 2019 kemarin, kata dia, pihaknya tidak dapat mengakomodir karena bertentangan dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. (Arya)

Share

BERITA TERBARU