Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Pekan Depan Zainudin Hasan Akan Disidangkan Di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Bandar Lampung

Pekan Depan Zainudin Hasan Akan Disidangkan Di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang

redaksi
Last updated: 10 Desember 2018 22:26
redaksi
8 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – KPK RI mengeluarkan rilis jadwal sidang dakwaan terhadap Bupati Lampung Selatan, Non Aktif, Zainudin Hasan, yang akan digelar pada Senin, (17/12/18), pekan depan.

Juru Bicara KPK RI, Febri Diansyah menerangkan jaksa penuntut umum (JPU) akan mendakwa Zainudin Hasan dengan dua pasal. Yakni terkait tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

”Didakwa secara kumulatif melakukan suap, konflik kepentingan dalam pengadaan gratifikasi dan pencucian uang,” jelasnya, Senin (10/12/18).

Diperkirakan adik kandung dari Ketua MPR RI tersebut menerima suap hingga ratusan milyar rupiah selama dirinya menjabat sebagai Bupati di Kabupaten Lamsel.

”Diduga total penerimaan suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak selama menjabat mencapai Rp100 miliar. Sebagian diantaranya diubah menjadi aset atas nama pihak lain ataupun nama pribadinya” ungkapnya.

Humas PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Mansyur Bustami membenarkan atas sidang Zainudin Hasan yang akan digelar pekan depan tersbut.

”Iya Senin pekan depan. Sudah ya saya mau sidang dulu” jelasnya. (*)

TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Lamsel Raih Penghargaan Kepatuhan Tinggi Dari Ombudsman RI, Nanang Harap Bukan Hanya Seremonial
Next Article AKBP. Tri Suhartanto : “Pelatihan Beladiri Harus Realistis Dalam Pengertian Mendekati Keadaan Yang Sebenarnya”
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plt. Bupati & Sekda Lamsel Kunjungi Warga Pulau Sebesi Yang Berhasil Dievakuasi
Tiba Di Lampung, Arinal – Nunik Disambut Prosesi Adat
Pimpin Apel Gelar Pasukan, Dandim 0421/LS : “Hingga Saat Ini Situasi Lamsel & Pesawaran Aman Kondusif”
Bekerjasama Dengan BPH Migas, Polda Lampung Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi
Meriahkan Haornas Ke XXXVI 2019, Porcam Penengahan Resmi Dibuka
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?