Hanuang.com

Pekan Depan Zainudin Hasan Akan Disidangkan Di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang

Hanuang.com – KPK RI mengeluarkan rilis jadwal sidang dakwaan terhadap Bupati Lampung Selatan, Non Aktif, Zainudin Hasan, yang akan digelar pada Senin, (17/12/18), pekan depan.

Juru Bicara KPK RI, Febri Diansyah menerangkan jaksa penuntut umum (JPU) akan mendakwa Zainudin Hasan dengan dua pasal. Yakni terkait tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

”Didakwa secara kumulatif melakukan suap, konflik kepentingan dalam pengadaan gratifikasi dan pencucian uang,” jelasnya, Senin (10/12/18).

Diperkirakan adik kandung dari Ketua MPR RI tersebut menerima suap hingga ratusan milyar rupiah selama dirinya menjabat sebagai Bupati di Kabupaten Lamsel.

”Diduga total penerimaan suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak selama menjabat mencapai Rp100 miliar. Sebagian diantaranya diubah menjadi aset atas nama pihak lain ataupun nama pribadinya” ungkapnya.

Humas PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Mansyur Bustami membenarkan atas sidang Zainudin Hasan yang akan digelar pekan depan tersbut.

”Iya Senin pekan depan. Sudah ya saya mau sidang dulu” jelasnya. (*)

Share

BERITA TERBARU