Hanuang.com — Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Batak Bersatu Provinsi Lampung (DPD PBB Lampung) menunjukkan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum terhadap kader organisasi yang tengah menghadapi proses hukum.
Langkah tersebut dilakukan menyusul perkara yang menjerat Panglima Cabang (Pangca) PBB Lampung Selatan, Iyut Mula Marbun (IMM), warga Dusun Tanjung Ratu, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.
IMM, 46 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap Edo Efriansah. Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan Edo ke Polsek Katibung pada 18 Maret 2026.
Dalam perkembangan penyidikan, IMM kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan sejak 11 Agustus 2026 berdasarkan Surat Ketetapan Nomor Sp.Tap.Tsk/09/VIII/Res 1.6/2026/Unit Reskrim/Polsek Katibung/Polres Lamsel/Polda Lampung.
Atas proses hukum tersebut, DPD PBB Lampung mengambil langkah organisasi dengan membentuk Tim Advokasi untuk memberikan pendampingan dan pembelaan hukum terhadap IMM.
Tim tersebut melibatkan sejumlah advokat dan bergerak secara terpadu dalam mengawal proses hukum yang sedang berlangsung.
Ketua DPD PBB Lampung Presley Hutabarat, yang disebut memiliki pengalaman sebagai mantan Kakanwil Bank BRI Lampung dan mantan Direktur Utama Bank Lampung, bersama Sekretaris Jasmen Nadeak yang juga berprofesi sebagai pengacara, serta Bendahara Ramson Tambunan, menjadi bagian dari jajaran organisasi yang mengawal langkah pendampingan tersebut.
Dukungan juga datang dari jajaran wakil ketua, di antaranya Bernard Simanjuntak, Mulya Sitanggang, dan Sitinjak, serta para kepala biro di lingkungan DPD PBB Lampung.
Dalam menjalankan pendampingan, DPD PBB Lampung membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa pengacara.
Tim Pengacara tersebut diketuai Jasmen Nadeak, dengan Lasmaida Manik sebagai wakil ketua tim, bersama sejumlah pengacara lainnya.
Selain melakukan pendampingan terhadap IMM selama proses hukum, tim pembela juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik.
Namun hingga kini, IMM masih menjalani proses penahanan di Polsek Katibung dan dititipkan di Lapas Kalianda.
Tim advokasi menyatakan akan terus mengikuti setiap tahapan perkara dan memberikan pendampingan hukum kepada IMM sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Bagi DPD PBB Lampung, pendampingan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab organisasi terhadap kadernya yang sedang menghadapi persoalan hukum. Pembelaan yang dilakukan tidak dimaksudkan untuk mengabaikan proses hukum, melainkan memastikan hak-hak hukum kader tetap mendapatkan pendampingan.
Proses perkara pun masih berjalan. Status IMM sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan mengenai kesalahannya. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku.
DPD PBB Lampung menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut hingga seluruh proses hukum memperoleh kepastian.
Semangat tersebut sejalan dengan semboyan organisasi Pemuda Batak Bersatu: “Satu Rasa, Satu Jiwa, NKRI Harga Mati.”
Bagi PBB Lampung, motto tersebut kini diwujudkan melalui solidaritas organisasi dan pendampingan hukum terhadap kadernya, sembari tetap menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan. (Arya)