Hanuang.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kalianda, menggelar Sosialisasi Pengawasan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamsel Tahun 2020.
Kegiatan tersebut digelar di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Desa Kedaton, dan dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Lamsel, Fahrurrozi, Camat Kalianda, Zaidan, Lurah Way Urang, Reza Fahlevi, Kades Kedaton, Junaidi, PPK Kalianda, Afrizal dan Muhitul Ulum, beserta para peserta sosialisasi lainnya, Senin, (19/10/20).
Dalam giat yang bertemakan ‘Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu‘ tersebut, Ketua Panwascam Kalianda, Muhammad Fauzi menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan edukasi terkait sikap masyarakat dan ASN dalam menghadapi Pilkada 2020.
“Disini kita akan membahas terkait apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh ASN dalam Pilkada 2020, mulai dari aturan-aturan perundang-undangan yang berlaku, hingga protokol kesehatan Covid-19 yang menjadi bagian dari pengawasan kami” bebernya.
Hal senada diungkapkan oleh Fahrurrozi, selaku salah satu Pimpinan Bawaslu Lamsel, mengatakan bahwa seluruh proses yang berjalan dalam peraturan itu diawasi oleh Bawaslu.
“Bawaslu menjalankan beberapa proses, yakni diantaranya, Pencegahan, Pengawasan Persiapan dan Tahapan, serta Penindakan dan Penyelesaian Sengketa, sesuai dengan aturan yang ada di dalam Undang-Undang dan PKPU serta Perbawaslu” jelasnya.
“Dalam proses kampanye juga diatur di UU. No. 10 Tahun 2016 dan PKPU No. 10 Tahun 2020 dan PKPU No. 13 Tahun 2020 tentang Alat Peraga Kampanye (APK_red) dan bahan kampanye. Dimana APK berhubungan dengan citra diri Paslon, sedangkan bahan kampanye, merupakan hal-hal yang dibagikan dalam kampanye, mulai dari pakaian, penutup kepala, Alat Makan/Minum, Kalender, Kartu Nama, Pin, Alat Tulis, Payung, Stiker, Masker, Sarung Tangan, Pelindung Wajah, dan Cairan Antiseptik Berbasis Alkohol” bebernya.
Kendati demikian, Fahrurrozi juga menjelaskan bahwa ada aturan dalam membagikan APK maupun Bahan Kampanye dengan catatan tidak melebihi dari nilai Rp. 60.000. Dirinya juga menjelaskan aturan ASN yang bisa hadir dalam kampanye dengan catatan tidak boleh memunculkan atribut kepegawaian, tidak boleh aktif menyuarakan hak pilih, bahkan tidak diperbolehkan ikut aktif didalam media sosial.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, Bawaslu Lamsel maupun Panwascam telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa ASN maupun lainnya yang diduga terlibat dalam Pilkada Lamsel Tahun 2020. (Arya)