Hanuang.com – Musisi Pentolan Dewa, Ahmad Dhani menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin, (26/11/18).
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian yang dilakukannya melalui media sosial.
“Terdakwa secara sah telah bersalah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh, melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras. Meminta kepada Ketua Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun,” ungkap jaksa dalam pembacaan tuntutannya.
Menurut jaksa, terdapat tiga ucapan Dhani yang menimbulkan ujaran kebencian yakni :
- ‘yang menistakan agama si Ahok yang diadili KH Ma’ruf Amin’
- ‘siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya’
- ‘sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa penista agama jadi gubenur, kalian waras’
JPU mendakwa Dhani dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang tuntutan digelar sekitar pukul 14.30 WIB. Namun Dhani bersama kuasa hukumnya pun telah datang sejak pukul 14.00 WIB. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ratmoho. (*)
(Sumber : CNN Indonesia)