Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Musisi Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Ujaran Kebencian Yang Dilakukan Di Medsos
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Kriminalitas

Musisi Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Ujaran Kebencian Yang Dilakukan Di Medsos

redaksi
Last updated: 26 November 2018 16:46
redaksi
8 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Musisi Pentolan Dewa, Ahmad Dhani menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin, (26/11/18).

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian yang dilakukannya melalui media sosial.

“Terdakwa secara sah telah bersalah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh, melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras. Meminta kepada Ketua Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun,” ungkap jaksa dalam pembacaan tuntutannya.

Menurut jaksa, terdapat tiga ucapan Dhani yang menimbulkan ujaran kebencian yakni :

  • ‘yang menistakan agama si Ahok yang diadili KH Ma’ruf Amin’
  • ‘siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya’
  • ‘sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa penista agama jadi gubenur, kalian waras’

JPU mendakwa Dhani dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang tuntutan digelar sekitar pukul 14.30 WIB. Namun Dhani bersama kuasa hukumnya pun telah datang sejak pukul 14.00 WIB. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ratmoho. (*)


(Sumber : CNN Indonesia)

TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article (Video) Cegah Banjir Susulan, GML Minta Bangunan Sekitar Sungai Di Normalisasi
Next Article Rapat Paripurna, DPRD Lamsel Setujui Ranperda APBD 2019 Jadi Perda
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Sambut Hari Juang TNI-AD, Kodim Lamsel Gelar Baksos Donor Darah
Kenang Jasa Purnawirawan, Koramil 421-10/Katibung Anjangsana Ke Warakawuri Polri
Pelat Palsu hingga Tangki Modifikasi, 229 Kendaraan Terjaring Penertiban BBM Subsidi
Bahas Program Serdepi, Pemkab Solok Selatan Kunjungi Kabupaten Khagom Mufakat
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?