Hanuang.com

Modus Baru Penyelundupan Sabu-Sabu Berhasil Diungkap Polres Lamsel

Hanuang.com – Jajaran Polres Lampung Selatan mengamankan 59 tersangka dalam operasi antik yang berjalan selama 14 hari yang di mulai dari tanggal 09-22 Agustus 2019.

Dari 59 tersangka tersebut, satu diantaranya wanita dan 57 tersangka pria. Dimana, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1,466 kg Sabu-sabu dan Ganja sebanyak 30 gram beserta 2 tanaman pohon ganja yang tumbuh subur.

Kapolres Lamsel, AKBP. Mohamad Syarhan menjelaskan, dari beberapa tersangka yang diamankan ada salah satu ungkap kasus peredaran narkoba yang memiliki modus baru yakni Sabu-sabu dengan balutan seperti keju craft.

“Dari semua yang ketangkep ini, Sabu dengan balutan seperti keju craft merupakan pengiriman barang dengan modus baru,” ungkap Syarhan, saat ekspose di Mapolres Lamsel, Jumat (30/08/19).

Menurutnya, jalur peredaran narkoba jenis Sabu yang dibalut seperti keju craft ditangkap pada minggu (18/08) sekitar Pukul 04.00 WIB di Seport Interdiction Bakauheni Lamsel. Saat itu sebuah bus jurusan Batam-surabaya melintas di lokasi tersebut.

“Pas kami periksa bagasi mobil, kami menemukan sebuah kardus yang mencurigakan, ternyata kardus berisi selimut itu disampingnya terdapat 12 lempengan kertas seperti keju craft. Pas kami periksa, ternyata didalam lempengan itu ada Sabu-sabu dengan total seberat 1,4 kg,” katanya.

Mengetahui adanya barangbukti itu, aparat melakukan pemeriksaan terhadap penumpang bus, sehingga ditemukan satu orang tersangka atas nama Abdul Munib (33) warga Purbalingga Jawa Timur yang mengaku akan membawa narkoba tersebut ke Surabaya.

“Kami mengembangkan kasus ini sampai ke surabaya dan menangkap dua tersangka lain yakni Azhari (43) dan Mat Nasir (23) yang keduanya warga Jatim. Jadi, mereka bertiga kami bawa ke Mapolres Lamsel,” ucapnya.

Sementara, Abdul Munib mengaku membawa narkoba tersebut dari rekannya yang berada di Malaysia. Saat itu, rekannya menghubungi untuk mengambil narkoba di Batam, kemudian membawanya ke surabaya menemui dua ka

“Nanti, sampai di surabaya, saya dihubungi lagi. Tapi sebelum sampai ditempat, saya keburu ditangkap,” katanya.

Menurutnya, dalam sekali mengantar, pihaknya mendapat upah sebesar Rp 30 juta. Sedangkan, dua rekannya mendapat upah Rp3,5 juta untuk Azhari (43) dan Mat Nasir (23) sebesar Rp1,5 juta.

“Uangnya untuk kehidupan sehari-hari mas, saya baru sekali ini mengirim barang narkoba,” pungkasnya. (Arya/Yud)

Share

BERITA TERBARU