Hanuang.com, Jakarta – Merik Havit selaku Dewan Kehormatan Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII) menghadiri pengangkatan sumpah advokat untuk 27 anggota PPIPHII di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, (06/07/22).
Selain itu hadir juga Ketum PPIPHII Dr. (Cand) Sriyanto, dan Sekjend PPIPHII M. Anwar.
“Alhamdulillah saya masih diberi kesehatan dan kesempatan sehingga saya bisa menghadiri acara yang istimewa ini sehingga saya bisa berkumpul dengan orang-orang hebat diruangan ini” jelas Merik.
Advokat yang sebelumnya sudah menjalani berbagai pelatihan serta tes, dan hari ini 27 advokat PPIPHII secara resmi telah menyandang status advokat.
Merik menyampaikan, Advokat adalah penegak hukum, sama seperti Hakim, Jaksa, serta Polisi, oleh sebab itu ia berpesan, ketika nanti mendampingi klien, harus mendampingi klien dengan memberikan pertimbangan hukum yang baik dan benar.
“Untuk bagaimana meningkatkan kerja yang keras dan cerdas agar menjadi advokat yang mempunyai kualitas yang baik” jelasnya.
Mengingat saat ini Mahkamah Agung sudah memodernisasi Informasi berbasis teknologi, seperti advokat yang kini memakai akun eCourt Mahkamah Agung dalam Layanan Pendaftaran Perkara Online, Pembayaran Online, dan Pemanggilan Online, serta penerapan Sistem Informasi Penyumpahan Advokat (SIPA) seperti yang diterapkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sementara Sekjen PPIPHII M. Anwar, menjelaskan semua advokat yang disumpah bisa hadir semua tanpa ada kendala dan berjalan lancar.
Sesuai tujuannya Organisasi PPIPHII dibentuk bertujuan untuk mencetak Advokat-advokat yang siap melayani masyarakat yang membutuhkan dan berjuang menegakan hukum, kebenaran serta keadilan.
“Dalam waktu dekat PPIPHII pun akan melaksanakan Pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Bandung”, Tambah Anwar. (Udel)