Hanuang.com

Merik Havit Dampingi Winarni Penuhi Panggilan Penyidik Polresta Bandarlampung

Hanuang.com – Polresta Bandarlampung akhirnya melakukan konfrontir keterangan antara Akbar Bintang Putranto dengan Winarni Nanang Ermanto, Konfrontasi keduanya perihal dugaan kasus tipu gelap yang sedang dilakukan penyidikan oleh pihak Polresta Bandarlampung.

Dalam kasus ini, Akbar Bintang Putranto telah resmi ditetapkan sebagai Tersangka, sedangkan Winarni Nanang Ermanto berstatus sebagai saksi. Winarni datang ke ruang penyidik Polresta Bandarlampung, sekitar pukul 9.45 WIB, Jumat, (19/5/2023).

Winarni tidak datang sendirian, dia didampingi dengan para kuasa hukumnya dari MHV Law & Office, Merik Havit, dan Rekan-rekan.

Saat di ruangan penyidik, Winarni dan juga Akbar tidak sendirian. Mereka didampingi kuasa hukumnya masing-masing. Sekitar 1,5 jam dikonfrontir, Winarni akhirnya keluar dari ruangan dan menuju ke mobil pribadinya.

Merik Havit, selaku founder MHV Law & Office mengungkapkan, bahwa kedatangan klien kami ke Polresta Bandarlampung untuk memenuhi panggilan penyidik.

“Ini membuktikan klien kami adalah warga negara yang taat hukum dan sekaligus membantah tudingan dan nyinyiran oknum-oknum yang berasumsi, bahwa klien kami tidak akan hadir memenuhi panggilan penyidik,” ungkap Merik.

“Garis besarnya hanya konfrontir dengan Bintang,” sambungnya.

Merik menegaskan, kalau kliennya itu tidak memiliki kaitan dengan Bintang untuk urusan kasus dugaan tipu gelap tersebut.

Untuk memastikannya, Merik meminta pihak-pihak seharusnya mempertanyakan, perihal terbawanya nama klien kami secara langsung kepada Yusar Riyaman yang merupakan, pelapor yang melaporkan Akbar Bintang Putranto ke polisi dengan Laporan Penipuan dan penggelapan.

Dan juga kita sama-sama tahu gimana Track Record nya Tersangka ini, kalau Saya ibaratkan namanya orang hanyut jadi sebisa mungkin untuk menyelamatkan dirinya dia menarik apa pun yang ada.

“Kok nama klien kami yang dibawa-bawa dalam kasus ini, coba tanya ke pelapor. Kenapa urusan mereka berdua malah menyeret nama klien kami,” tutup Merik dengan Tegas. (rnd)

Share

BERITA TERBARU