Hanuang.com – Sejumlah mantan pekerja PT Sumber Batu Berkah (SBB) yang diberhentikan secara sepihak mengadu ke Gedung DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Kalianda, (28/02/19).
Kedatangan para buruh yang dikawal oleh Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) tersebut yakni meminta perlindungan dan jalan keluar pemecatan sepihak (PHK) terhadap 68 pekerja dan intimidasi pekerja yang tinggal di mess perusahaan. PT SBB tersebut terletak di Kecamatan Katibung, Lamsel.
Menurut Ketua Serikat Buruh PT SBB, Edi mengatakan, pihak perusahaan tidak berhak memecat pegawainya karena tidak melalui prosedur semestinya. Seharusnya didahului keputusan pengadilan.
“Pekerja lain juga resah karena belum ada keputusan tetap pengadilan, PHK jalan terus,” katanya.
Intimidasi juga, katanya, terjadi terhadap pekerja yang tinggal di mess supaya keluar. Ada 14 pekerja yang mendapatkan perlakuan tersebut.
Ketua Komisi D DPRD Lamsel, Yuli Gunawan mengatakan, pihaknya akan membantu keinginan para pekerja PT SBB.
“Pertama kita berkoordinasi dengan satuan kerja terkait, juga pihak perusahaan,” katanya.
Ia juga menyayangkan jika sampai terjadi intimidasi dan pemecatan sepihak, karena ada prosedur yang harus dilewati.
Selain itu, Ketua Komisi D DPRD Lamsel ini, berjanji akan segera menyurati pihak perusahaan terkait keluhan para buruh PT. SBB agar tidak melakukan tindakan-tindakan terhadap para buruh sebelum terbitnya keputusan hukum atau ketentuan yang berlaku. (Arya)