Hanuang.com – Kepolisian Resot (Polres) Lampung Selatan, sosialisasikan terobosan terbaru Korlantas Polri yaitu Smart SIM, Selasa (24/09/19).
Sosialisasi yang berlangsung di Mapolres Lamsel lama tersebut, juga dalam rangka HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-64.
Kapolres Lamsel, AKBP. Mohamad Syarhan mengatakan, program tersebut merupakan gagasan dari Korlantas Polri yang ingin memberikan aplikasi bermanfaat bagi masyarakat.
“Terbukti, di tahun 2019 ini bertepatan dengan HUT Lantas ke-64 Korlantas Polri membuat smart SIM, yang bisa digunakan sebagai administrasi pengguna kendaraan san fasilitas pmbayaran lainnya,” kata Syarhan.
Masyarakat juga sudah bisa melakukan pendaftaran SIM secara online, dengan menggunakan smartphone serta biaya pendaftaran akan langsung dikembalikan, jika pemohon tersebut tidak lulus uji SIM.
“Data terhadap pelanggaran dan termasuk data laka lantas tersebut akan tersimpan di dalam aplikasi itu sendiri,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, masyarakat Lampung Selatan sudah bisa menikmati fasilitas smart SIM tersebut. Mengingat, di Lampung sendiri baru ada beberapa Polres yang sudah bisa menerbitkan smart SIM.
“Kita berharap dalam minggu ini bisa selesai dengan update aplikasi yang baru dan masyarakat khususnya Lamsel sudah bisa mendapatkan dan memiliki smart SIM ini,” lanjutnya.
Untuk prosesnya sendiri, sama seperti yang sebelumnya, walaupun menggunakan sistem online akan tetapi test teori dan praktek harus tetap dilaksanakan.
“Smart SIM juga langsung bisa diisi saldo, dari bank BNI 46 nanti akan menyiapkan EDC, inilah untuk mmbntu masyarakat setelah menerima SIM, tapi tidak diharuskan,” pungkasnya.
Kasat Lantas Polres Lamsel, AKP M. Kasyfi Mahardika menambahkan, ada beberapa manfaat yang bisa masyarakat rasakan dengan penggunan smart SIM nantinya.
“Pertama, sistem opresional data sim, data sim tersebut secara nasional tersimpan diserver Korlantas Polri. kalaupun hilang tidak usah khawatir, karena data sudah tersimpan di server,” katanya.
Selanjutnya, di smart SIM terdapat chip yang terintegrasi dengan E-ktp. Jadi, masyarakat tidak perlu repot mengisi data, karena cukup dengan memasukan NIK semua data akan langsung masuk.
“Data bisa dicek melalui android. Akan memuat data prilaku pengemudi, kecelakaan dan pelanggaran, akan ada pencabutan sim kepada pelanggar yg sudah melebihi pelanggaran dan untuk mengaktifan kembali harus diuji ulang,” lanjutnya.
Lalu, smart SIM bisa merangkum data forensik pemilik sim, karena akan ada perekaman sidik jari saat akan melakukan pembuatan SIM dan akan langsung terekam di database.
“Jika ada masyarakat yang terlibat tindak pidana atau kecelakaan, data tersebut sudah ada di tim Inafis juga sudah terbackup,” terangnya.
Terakhir, smart SIM tentunya bisa digunakan sebagai alat pembayaran dengan melakukan topup dibeberapa bank sepert BNI dengan jumlah maksimal topup sebesar Rp. 2 juta.
“Bisa buat pembayaran toll, parkir dll. Pendaftaran bisa online melalui android. Bisa dibuat diseluruh Indonesia. Sementara hanya SIM A dan C dulu,” pungkasnya. (Arya)