Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Mantap!!! KSKP Bakauheni Kembali Gagalkan Penyeludupan Ratusan Burung Kicau
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
KriminalitasLampung Selatan

Mantap!!! KSKP Bakauheni Kembali Gagalkan Penyeludupan Ratusan Burung Kicau

Redaksi
Last updated: 2 Oktober 2018 00:23
Redaksi
8 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Kepolisian Sektor Kawasan  Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel), kembali mengamankan ratusan burung tanpa dokumen yang sah.

KSKP Bakauheni menggagalkan penyelundupan tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap kendaraan Bus PR dengan Nopol AB 7942 AS.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni Lamsel, petugas menemukan paket burung yang dikemas dalam keranjang buah dengan modus ditutupi berbagai jenis barang penumpang lain.

Kepala KSKP Bakauheni, AKP. Rafli Yusuf Nugraha, mewakili Kapolres Lamsel, AKBP. Mohamad Syarhan, menuturkan bahwa ratusan ekor burung tersebut dibagi-bagi kedalam 6 Keranjang.

“Dengan perincian dua keranjang berisikan burung jenis Colibri sebanyak 100 ekor, empat keranjang berisikan burung jenis pleci sebanyak 200 ekor, dan 3 kardus kecil berisi burung colibri sebanyak sepuluh ekor, tanpa dilengkapi dokumen yang sah” Ungkap Rafli, Sabtu, (29/09/19).

“Paket tersebut dibawa dari Palembang, tujuannya Cirebon Jawa Barat, selanjutnya paket tersebut dibawa ke kantor KSKP Bakauheni” tambahnya.

Diduga melanggar Pasal 31 UU. RI. No. 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan,  dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar Rp. 150.000.000.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, Saat ini ratusan burung kicau tanpa dokumen tersebut telah diserahkan kepada pihak Karantina untuk Proses lebih lanjut. (Arya)

Cegah Lakalantas, Pemdes Merak Belantung Gandeng Perusahaan Wisata Perbaiki Jalan Berlubang
Perindo Kenalkan Program UMKM, Nanang : “Saya Sangat Apresiasi Langkah Bung Aribun”
Ratusan Warga Palas Jalani Vaksinasi Covid-19
Ayo Galakkan Siskamling, Babinsa Bantu Warga Bangun Pos Jaga
Bupati Lamsel Terima Penghargaan Realisasi Belanja Daerah Tertinggi 2021 Dari Kemendagri RI
TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Haornas 2018, Nanang Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat
Next Article Korban Gempa & Tsunami Sulteng, 48 Orang Meninggal Dunia, 356 Orang Luka-Luka
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?