Hanuang.com – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel), kembali mengamankan ratusan burung tanpa dokumen yang sah.
KSKP Bakauheni menggagalkan penyelundupan tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap kendaraan Bus PR dengan Nopol AB 7942 AS.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni Lamsel, petugas menemukan paket burung yang dikemas dalam keranjang buah dengan modus ditutupi berbagai jenis barang penumpang lain.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP. Rafli Yusuf Nugraha, mewakili Kapolres Lamsel, AKBP. Mohamad Syarhan, menuturkan bahwa ratusan ekor burung tersebut dibagi-bagi kedalam 6 Keranjang.
“Dengan perincian dua keranjang berisikan burung jenis Colibri sebanyak 100 ekor, empat keranjang berisikan burung jenis pleci sebanyak 200 ekor, dan 3 kardus kecil berisi burung colibri sebanyak sepuluh ekor, tanpa dilengkapi dokumen yang sah” Ungkap Rafli, Sabtu, (29/09/19).
“Paket tersebut dibawa dari Palembang, tujuannya Cirebon Jawa Barat, selanjutnya paket tersebut dibawa ke kantor KSKP Bakauheni” tambahnya.
Diduga melanggar Pasal 31 UU. RI. No. 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar Rp. 150.000.000.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, Saat ini ratusan burung kicau tanpa dokumen tersebut telah diserahkan kepada pihak Karantina untuk Proses lebih lanjut. (Arya)