Hanuang.com

Lanjut Ke Mediasi, Merik : “BBHAR Akan Terus Mengawal Perkara Ini”

Hanuang com, Bandar Lampung – Lanjutan sidang gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Yusar Riyaman Saleh (Penggugat) terhadap Akbar Bintang Putranto (Tergugat I), Joni Tamin (Tergugat II), Aliunsyah (Tergugat III) dan Nanang Ermanto (IV) berlanjut sidang Mediasi pada Selasa, (31/05/22).

Setelah pemanggilan para pihak yang ke-6 kalinya oleh Pengadilan Negeri Tj. Karang, terpantau Hadir dalam persidangan yang digelar pukul 11.30 WIB diruang sidang R. Soebekti/Melati kuasa hukum Penggugat Hendriyadi SH, Marwan, SH, dan Mahmuddin, SH. sebagai kuasa hukum Tergugat I dan III.

Serta Tim kuasa hukum tergugat IV Merik Havit, SH, MH, Pantra Agung Oki Riyanto SH, MH, Zamroni, SH dari BBHAR (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat) DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan. Sementara pihak Tergugat II tidak hadir.

Untuk melaksanakan amanah Mahkamah Agung Perma No. 1 tahun 2016 tentang Mediasi Kemudian perkara dilanjutkan dengan sidang mediasi dengan menunjuk Dedi Wijaya, SH, Sebagai hakim mediator oleh majelis hakim. setelah para pihak menyerahkan kepada majelis hakim dalam penunjukan mediator mediasi perkara tersebut.

Dalam agenda mediasi diruang sidang, yang dimediator oleh Dedi Wijaya, SH. Dirinya berharap perkara ini dapat diselesaikan dalam tahap mediasi.

“Karena dalam perkara ini tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah” Tandas Dedi.

Kemudian sidang mediasi ditunda 2 minggu kedepan pada tanggal 14 Juni, dalam agenda pengumpulan Resume Damai.

Usai persidangan, Ketua BBHAR Merik Havit kepada wartawan menyatakan, bahwa pihaknya dari BBHAR akan terus mengawal perkara ini.

“Karena jangan sampai klien kami dirugikan dalam bentuk apapun, mengingat klien kami sebagai pejabat publik, Karena sudah jelas klien kami tidak pernah berhubungan dengan pihak penggugat ataupun pihak Tergugat I, II, dan III” terang Merik Pengacara Wong Cilik.

“Karena ini sudah menjadi tugas kami seperti dalam AD/ART pembelaan hukum terhadap anggota partai secara litigasi maupun non litigasi mengingat bapak Hi. Nanang Ermanto adalah kader partai sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan. Tutup Merik. (Jasmin/Alif)

Share

BERITA TERBARU