Hanuang.com

Kumpulkan PDK, Bawaslu Lamsel Gelar Bimtek Pengawasan Pilkada 2020

Hanuang.com, Lampung Selatan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terhadap Panwaslu Desa/Kelurahan (PDK) dalam rangka pengawasan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020.

Kegiatan yang dipusatkan di Aula Negeri Baru Resort tersebut, sedikitnya dihadiri 84 PDK dari Kecamatan Kalianda, Penengahan, Palas, dan Katibung pada sesi pertama, Rabu, (11/11/20).

Sedangkan untuk sesi kedua yang akan digelar pada siang hari dan dihadiri oleh 88 PDK dari 7 Kecamatan diantaranya, Natar, Tanjung Bintang, Tanjung Sari, Jati Agung, Bakauheni, Way Panji, dan Way Sulan.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Bawaslu Lamsel, Iwan Hidayat, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut terkait kualitas pengawasan di lapangan.

“Segala yang terjadi di lapangan atau kegiatan lainnya untuk PDK dituangkan dalam Formulir A atau biasa disebut Form A, karena nantinya Form A itu akan menjawab di Mahkamah Konstitusi jika nantinya terjadi gugatan dalam sengketa Pilkada” jelasnya.

“Khususnya dimasa tenang menjadi masa yang paling gusar” tambahnya.

Ia mengungkapkan bahwa penulisan Form A untuk PDK harus memenuhi unsur dari 5W dan 1H, termasuk harus memenuhi syarat formil dan materil jika terjadi dugaan pelanggaran.

“Terlapornya siapa, dimana lokasinya, saksinya siapa, serta hal lainnya yang mendukung sebagai bahan bukti dalam dugaan pelanggaran, termasuk identitas lengkap dari penanggung jawab, Foto, Video, dan lainnya” ujarnya.

Dirinya juga berharap PDK dapat aktif dan tidak merasa takut dalam memberikan surat tilang jika hal itu dianggap sebagai dugaan pelanggaran.

“Kita sebagai penyelenggara, sebagai pelaksana undang-undang, pencegahan itu sebelum pelaksanaan, jika sudah berjalan kampanyenya maka sudah masuk penindakan, mulai dari Protokol Covid-19 hingga pelanggaran administrasi” bebernya.

“Jika empat kali berturut-turut mendapatkan surat tilang, maka Bawaslu meminta KPU untuk dapat menghentikan kampanye calon yang bersangkutan selama 3 hari dengan cara kampanye yang sama” tutupnya.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, giat Bimtek tersebut digelar selama dua hari yang akan dilanjutkan pada esok hari, Kamis (12/11) untuk sesi ketiga yang dilanjutkan oleh Kecamatan lainnya yang ada di Bumi Khagom Mufakat. (*)

Share

BERITA TERBARU