Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Kumpulkan Para Kades, Bawaslu Lamsel Sosialisasikan Netralitas Dalam Pilkada 2020
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

Kumpulkan Para Kades, Bawaslu Lamsel Sosialisasikan Netralitas Dalam Pilkada 2020

Redaksi
Last updated: 21 Oktober 2020 14:52
Redaksi
6 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com, Lampung Selatan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melakukan Sosialisasi Netralitas Kepala Desa/Kelurahan pada Pilkada Serentak 2020 pada Selasa, (20/10/2020) di Taman Wisata Sebalang Smart, Kecamatan Katibung, Lamsel.

Kegiatan yang berlangsung satu hari ini diikuti oleh 94 orang Kepala Desa terdiri dari 6 Kecamatan yaitu Merbau Mataram, Sidomulyo, Katibung, Kalianda, Way Sulan dan Candipuro. Kegiatan ini diagendakan selama 3 hari berturut-turut yang dibagi 3 klaster.

Sosialisasi dilakukan dalam rangka melakukan pencegahan sesuai kewenangan Bawaslu dalam menghdapi Pilkada serentak 2020. Sosialisasi ini terkait UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Daerah Bupati Lampung Selatan No 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

Tujuan dari sosialisasi ini selain sebagai pencegahan terhadap keterlibatan Kepada Desa/Kelurahan dalam Pilkada 2020 juga menjaga agar pelaksanaan pesta demokrasi pada Desember nanti tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan keadlian.

Sosialisasi kali ini dihadiri narasumber dari eksternal Bapak Nazarudin Toga Ratu, S.I.P, yang merupakan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Periode 2012 – 2014 dan anggota Bawaslu Provinsi Lampung Periode 2014 – 2017.

Dalam materi yang dipaparkannya, dijelaskan bahwa Bawaslu sebagai lembaga pengawasan yang dijamin oleh Undang-Undang untuk menjalankan fungsinya dalam mewujudkan Pilkada yang bersih jujur dan kredibel.

“Bawaslu sebagai bagian dari penyelenggara yang melakukan pengawasan bekerja secara konstitusional, melekat untuk melakukan pencegahan pengawasan dan penindakan jika ada yang terbukti melanggar”. Paparnya.

“Bicara undang-undang Desa pasti Bapak, Ibu Kepala Desa, Kelurahan pasti sudah baca semua dan sudah tahu bahwa ada larang Kepala Desa/Kelurahan dan Perangkat Desa terlibat Partai Politik dan terlibat dalam kampanye Calon Kepala Daerah, yang terpenting hari ini adalah kita sama-sama menjalankan aturan tersebut”. Sambungnya.

Dalam pasal 29 huruf (b), (g), dan (J) menyatakan bahwa : (b). Kepala Desa/Kelurahan dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; (g). dilarang menjadi pengurus Partai Politik; (j). Kepala Desa/Kelurahan dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilhan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Sementara menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Lamsel dalam sambutanya beliau menyampaikan bahwa Netralitas Kepala Desa/Kelurahan dan Aparat Desa merupakan salah satu amanat Undang-Undang yang harus kita sampaikan dan kita awasi dalam pelaksanaannya, mengapa harus netral.

“Ada 5 (lima) alasan mengapa Kepala Desa/Kelurahan harus netral, pertama, Kepala Desa merupakan birokrat yang memiliki kekuasaan tertinggi di wilayahnya, kedua, Kepala Desa sebagai elit local yang sangat berpengaruh, tiga, Kepala Desa menjadi panutan masyarakatnya, keempat, Kepala Desa sebagai pelayan Masyarakat yang Profesional, Jujur dan Adil, kelima, berpotensi menjadi penggerak (politik)”. Katanya.

Selain itu juga bahwa Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjelaskan adanya sanksi pelanggaran bagi Kepala Desa/Kelurahan yaitu pelanggaran secara administrasi berupa teguran dan pemberhentian sementara bahkan pemberhentian tetap.

“Hal ini yang tidak kita harapkan maka, kami menghimbau kepada seluruh Kepala Desa/Kelurahan agar jangan sampai pepatah lama berlaku, karna nila setitik rusak susu sebelanga”. Tambahnya.

Beliau mempertegas kembali disela-sela diskusi bahwa “Yakin saja apa yang diterima itu tidak sebanding dengan sanksi yang di jatuhkan, artinya aturan ini tidak main-main lagi, jika ada temuan dan laporan kepada kami dan terpenuhi unsur formil dan materilnya maka kami akan menjalankan amanat konstitusi itu, ” tutupnya. (*)

Polda Lampung Distribusikan 5.500 Liter Minyak Goreng Kepada Empat Polres, Salah Satunya Lamsel
Nanang Sambut Kedatangan Rektor ITERA
Nanang dan Winarni Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional Ke-40
Korban Meninggal Dunia Gempa & Tsunami Sulteng Kini Mencapai 832 Jiwa
Berikut Update COVID-19 Se-Provinsi Lampung Hari Ini, Rabu, (25/03/2020)
TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Apes…!!! Pelaku Maling HP di Palas, Dapat Bogem Mentah, Masuk Bui Pula
Next Article Pemkab dan DPRD Lamsel Tandatangani KUA-PPAS APBD TA 2021
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?