Hanuang.com – KPU Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara DPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan di Aula Negeri Baru Resort dan Hotel, Kalianda, Rabu, (09/09/20).
Pada Kegiatan Rapat Pleno Terbuka tersebut dihadiri oleh Bawaslu Lampung Selatan yang diwakili oleh Anggota Bawaslu, Iwan Hidayat dan Khoirul Anam, Perwakilan Kodim 0421/LS, Kapolres Lampung Selatan yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Lampung Selatan, AKP Oscar, Perwakilan Lapas Kalianda, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lamsel, Edi Firnandi, M.Si, Tim Kampanye Bapaslon Nanang Ermanto – Pandu Kusuma Dewangsa, Hipni-Melin, dan Tony Eka Chandra – Antoni Imam, serta ketua PPK dan Anggota PPK Divisi Mata Pilih.
Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan, Ansurasta Razak, SE, dalam sambutannya menyampaikan bahwa selama ini KPU sudah melaksanakan Proses Pencoklitan, kemudian proses pemutakhiran data dan hasil data tersebut di pleno kan pada Rapat Pleno terbuka hari ini.
Rapat Pleno Terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Lampung Selatan dengan agenda Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran yang dibacakan oleh Anggota dari Masing-masing Perwakilan PPK yang selanjutnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020.
Dalam kesempatan tersebut Koordinator Divisi Program, data dan Informasi Asma Emilia, S.E Mengatakan bahwa dalam rapat pleno tersebut ditetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan data yang ada di dalam Sidalih, dan disandingkan dengan hasil Pleno PPK, jika ada selisih data maka dilakukan perbaikan sesuai saran dari Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan.
“Dalam rapat pleno terbuka ini, Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan data yang ada didalam Sidalih dan disandingkan dengan hasil Pleno PPK, dan jika ada selisih data maka dilakukan perbaikan sesuai saran dari Bawaslu Lampung Selatan, selanjutnya di tetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS)” ujar Asma.
Hasil Rapat Pleno Terbuka menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, Lampung Selatan sejumlah 702.310 (Tujuh Ratus Dua Ribu Tiga Ratus Sepuluh) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sejumlah 358.046 (Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Empat Puluh Enam) dan pemilih perempuan sejumlah 344.264 (Tiga Ratus Empat Puluh Empat Ribu Dua Ratus Enam Puluh Empat) yang tersebar di 17 kecamatan, 260 desa/kelurahan, serta 1.925 TPS.
Rapat pleno ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat KPU Kabupaten Lampung Selatan oleh Komisioner KPU Lampung Selatan, disaksikan oleh semua undangan. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara kepada Bawaslu Lampung Selatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lampung Selatan, dan Perwakilan masing-masing Team Kampanye Bapaslon. (Arya)