Hanuang.com – Sertu Arlin dan Serda Mochwantoro bersama anggota Polsek Candipuro melaksanakan penertiban dan himbauan tentang penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19 kepada masyarakat Kecamatan Candipuro, Jum’at, (14/08/20).
Mereka menghimbau kepada masyarakat yang berada di Pasar Candipuro dan pengguna jalan raya, untuk tetap disiplin menerapkan protokoler kesehatan COVID-19 diantaranya wajib memakai masker, rajin cuci tangan menggunakan sabun, jaga jarak aman, serta hindari keramaian.
Selain itu anggota Babinsa Koramil 421-07/SDM terus bersinergi bersama anggota Polsek Candipuro dan Sidomulyo untuk terus melaksanakan patroli ditempat-tempat keramaian memberikan peringatan kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan agar tidak mengulangi kembali.
Apabila masih mengulangi akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 tanggal 4 Juni 2020 tentang Pedoman Adaptasi Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman Corona Virus Covid 19 di Kabupaten Lampung Selatan (*)