Hanuang.com

Komisi I DPRD Lampung Selatan Turun Tangan Selesaikan Kisruh Pemerintahan Desa Sinar Palembang

Hanuang.com — Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Selatan akhirnya turun tangan menyikapi polemik yang melanda Pemerintahan Desa Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro. Persoalan yang sempat berujung pada penyegelan kantor desa oleh sejumlah warga itu kini menjadi perhatian serius legislatif daerah.

Menindaklanjuti situasi tersebut, Komisi I DPRD Lampung Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait di ruang rapat komisi, Selasa (10/10/2025). Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Edi Waluyo, serta dihadiri unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat, pihak Kecamatan Candipuro, dan perwakilan masyarakat setempat.

Dalam forum tersebut, Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Edi Waluyo, menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan baik dan sesuai aturan yang berlaku.

“Kisruh seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Pemerintah daerah melalui PMD, Inspektorat, dan pihak kecamatan harus hadir untuk menertibkan administrasi dan memulihkan stabilitas di tingkat desa,” tegas legislator Fraksi PAN itu.

Edi menambahkan, situasi yang tidak kondusif di Desa Sinar Palembang telah memengaruhi pelayanan publik kepada masyarakat. Karena itu, DPRD meminta agar langkah-langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, terukur, dan sesuai mekanisme hukum.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, memperkuat pernyataan tersebut dengan menekankan perlunya langkah tegas dan transparan dari jajaran pemerintah daerah.

“Kami minta Camat, Kadis PMD, dan Inspektorat memproses seluruh administrasi tuntutan masyarakat secara transparan dan profesional. Inspektorat juga harus mengambil langkah konkret berdasarkan hasil audit serta segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) agar kasus ini cepat tuntas,” tegasnya.

Menurut Jenggis, DPRD akan terus mengawal agar penyelesaian permasalahan di Desa Sinar Palembang tidak hanya berhenti pada tataran administratif, tetapi juga menyentuh aspek akuntabilitas dan keadilan.

Pihak Dinas PMD Lampung Selatan dalam rapat tersebut menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti hasil RDP dan memperkuat koordinasi lintas instansi.

Sementara Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan memastikan akan mempercepat audit investigatif terhadap pengelolaan pemerintahan desa, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas sesuai ketentuan.

“Jika dari hasil audit ditemukan adanya pelanggaran, maka Inspektorat harus mengambil langkah-langkah konkret dan segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum. Kasus ini harus cepat tuntas sesuai harapan masyarakat,” tegas Edi Waluyo.

Rapat Dengar Pendapat tersebut menghasilkan beberapa poin penting, di antaranya:

  1. PMD diminta mempercepat langkah administratif dalam penyelesaian persoalan pemerintahan Desa Sinar Palembang.
  2. Inspektorat melakukan audit lanjutan dan melaporkan hasilnya kepada DPRD serta aparat terkait.
  3. Camat Candipuro diminta melakukan pembinaan aktif untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur desa.

Menutup rapat, Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan penyelesaian hingga tuntas.

“Kita semua harus berdiri di atas kepentingan masyarakat. Ini bukan soal siapa yang menang atau kalah, tetapi soal kebenaran dan tanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan,” pungkas Edi Waluyo.

Kehadiran Komisi I DPRD dalam penyelesaian konflik ini menjadi bukti bahwa lembaga legislatif daerah hadir tidak hanya sebagai pengawas kebijakan, tetapi juga sebagai penjaga stabilitas pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat Lampung Selatan. (Arya)

Share

BERITA TERBARU