Hanuang.com

Kejari Lamsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Senpi Rakitan

Hanuang.com – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Lamsel) menggelar pemusnahan barang bukti jenis Narkotika, Psikotropika ,dan senjata api rakitan, Kamis, (15/07/21).

Hadir dalam giat tersebut, Kajari Lamsel, Dwi Astuti, Dandim Lamsel, Letkol INF Enrico SN, Kapolres Lamsel, AKBP. Edwin, Kepala PN, Fitra Renaldo, Kepala BNNK, AKBP. Ikhlas, Pemkab Lamsel, dan perwakilan Lapas Kalianda.

“Pemusnahan tersebut berdasarkan Nomor : Print-1420/L.8.11/Enz.3/06/2021 tanggal 29 Juni 2021 dengan jumlah perkara seluruhnya sebanyak 63 perkara” ujar Kajari Lamsel.

Hal senada diungkapkan Kepala BNNK, AKBP. Ikhlas, yang menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut telah mempunyai ketetapan hukum tetap.

“Harapan kita kedepannya dengan adanya pemusnahan barang bukti menunjukkan bahwa seluruh penegak hukum bekerja dengan sungguh-sungguh untuk memberantas peredaran Narkoba. Untuk meminimalisir penyalahgunaan barang bukti hari ini kita laksanakan pemusnahan, sesuai dengan instruksi Bapak Presiden untuk menyatakan perang terhadap narkoba” ujarnya.

“Saya menghimbau dari sekarang kita perkenalkan kepada anak-anak tentang bahaya Narkoba agar mereka faham dan mengerti,hal itu dapat tercapai apa bila kita semua berperan aktif untuk mensukseskan apa yang menjadi program perintah” tutupnya. (*)

Share

BERITA TERBARU

BERITA LAINNYA